Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Bantah Ada Jalur Khusus Bahas RUU, DPR: Prosesnya Sudah Diatur

Sri Utami • 18 Mei 2024 04:20
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track dalam menjalankan tugasnya khususnya legislasi.
 
"Tidak ada. Prosesnya sudah diatur dan kita harus menjalankan sesuai aturan itu," ucapnya, Jumat, 17 Mei 2024.
 
Ia mengungkapkan, penggodokan legislasi yang hampir diparipurnakan merupakan hak inisiatif DPR. Pembahasan awal dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang kemudian diharmonisasi oleh baleg.

"Jadi itu dilakukan oleh alat kelengkapan dewan dan baleg mengharmonisasi," ungkapnya.
 
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak memaparkan capaian kinerja prolegnas 2020-2024 sangat rendah karena perencanaan penyelesaian RUU yang buruk. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya draft yang tidak siap masuk prolegnas.
 
"Kemungkinan faktornya banyak draft yang tidak siap untuk masuk dalam prolegnas. Misalnya tidak punya naskah akademik dan tidak punya poin-poin usulan. Faktor kedua banyak draft yang dianggap tidak urgen dan tidak memiliki korelasi dengan kepentingan anggota DPR. Faktor 3 draft yang dapat merugikan kepentingan anggota DPR dan koleganya baik di fraksi maupun di komisi sudah praktis didiamkan," paparnya.
 
Baca juga: Bukan Bagi-bagi Kursi, Revisi UU Kementerian Negara Harus Menyentuh Substansi Masalah

 
Dengan waktu yang semakin mendesak khususnya mendekati pemilu kepentingan politik semakin tinggi. Akhirnya transaksional terhadap RUU juga semakin meningkat.
 
"RUU yang punya nilai manfaat untuk masyarakat dan masa depan bangsa seperti RUU EBT dan RUU PBJ tidak bergerak sama sekali. kelihatan bergerak hanya sebagai gimmick ke publik agar tidak disoal. Bergeraknya jalan di tempat. Ini karena memang RUU ini dalam kacamata anggota tidak menguntungkan bahkan cenderung dapat menutup ruang transaksional yang menjadi lahan anggota dan partainya," ungkapnya.
 
Ia tidak menampik ada jalur khusus. Menurutnya, ada Baleg dan komisi yang membuat rancangan undang-undang cepat atau lambat dibahas atau diharmonisasikan.
 
"Di anggotanya sudah pada tahu prosesnya seperti apa sehingga prosedur legislasi tak lagi digunakan. Kasus RUU DKJ contohnya. RUU ini cepat sekali di proses, draftnya baru dibuka ke publik hanya beberapa minggu sebelum diketok palu. Seandainya draft tidak bocor ke publik, maka prosesnya akan secepat kilat dan kepentingan pemerintah soal gubernur yang ditunjuk presiden dan koordinator aglomerasi yang diserahkan ke Wapres akan lolos dengan mulus," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan