Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, sebagai pelaksana tugas Menteri Pertanian. Arief menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengundurkan diri.
Jokowi mengatakan alasan penunjukan Arief. Salah satunya karena Arief sudah terbiasa berkoordinasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pangan, dan Menteri Perdagangan (Mendag). Penunjukan Arief bertujuan untuk memudahkan koordinasi.
"Supaya lebih koordinatif, lebih memudahkan,” kata Jokowi, dikutip dari Breaking News di Metro TV, Jumat, 6 Oktober 2023.
Jokowi mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri SYL. Ia juga sudah menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
"Sudah saya terima dan pagi tadi sudah ditindaklanjuti, sudah saya tanda tangani juga,” tutur Jokowi.
Baca: Jokowi Tunjuk Kepala Badan Pangan Jadi Plt Menteri Pertanian
SYL mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Kendati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan SYL sebagai tersangka. (Ajeng Putri Yuwono)
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, sebagai pelaksana tugas Menteri Pertanian. Arief menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengundurkan diri.
Jokowi mengatakan alasan penunjukan Arief. Salah satunya karena Arief sudah terbiasa berkoordinasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pangan, dan Menteri Perdagangan (Mendag). Penunjukan Arief bertujuan untuk memudahkan koordinasi.
"Supaya lebih koordinatif, lebih memudahkan,” kata Jokowi, dikutip dari Breaking News di Metro TV, Jumat, 6 Oktober 2023.
Jokowi mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri SYL. Ia juga sudah menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
"Sudah saya terima dan pagi tadi sudah ditindaklanjuti, sudah saya tanda tangani juga,” tutur Jokowi.
Baca: Jokowi Tunjuk Kepala Badan Pangan Jadi Plt Menteri Pertanian
SYL mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Kendati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan SYL sebagai tersangka.
(Ajeng Putri Yuwono) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)