Jakarta: Komisi III belum menerima kepastian menjadi komisi yang akan membahas RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani.
"Belum. Dicek ke pimpinan DPR saja," ujar Arsul, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Pernyataan serupa disampaikan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso. Dia mengatakan belum ada pengumuman RUU Perampasan Aset dibahas komisi III.
"Setahu saya belum ada ya pengumuman itu. Tapi memang betul kami sedang membahas tiga UU yang merupakan perpanjangan dari sebelumnya," kata dia.
Kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan seusai masa reses pada Juli 2023. Sebab pemerintah menginginkan RUU itu rampung tahun ini.
Di samping itu, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan pembahasan RUU Perampasan Aset belum diumumkan dalam paripurna. Pasalnya, komisi hukum masih membahas tiga undang-undang lain yang harus segera diselesaikan.
"DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya setiap tahun maksimal dua, sesuai dengan tata terbitnya," terang dia.
Dia mengatakan setiap alat kelengkapan dewan dapat menambah pembahasan di luar dari yang sedang dikerjakan. Namun, setiap komisi harus menyelesaikan dua pembahasan tiap tahunnya.
"Maksimal satu tahun dua, jadi lebih baik kita fokus dulu dengan rancangan undang undang yang sedang dibahas di komisi masing-masing. Nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain, sehingga fokus dalam pembahasannya," kata dia.
Jakarta:
Komisi III belum menerima kepastian menjadi komisi yang akan membahas RUU
Perampasan Aset. Hal ini disampaikan anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani.
"Belum. Dicek ke pimpinan DPR saja," ujar Arsul, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Pernyataan serupa disampaikan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso. Dia mengatakan belum ada pengumuman RUU Perampasan Aset dibahas komisi III.
"Setahu saya belum ada ya pengumuman itu. Tapi memang betul kami sedang membahas tiga UU yang merupakan perpanjangan dari sebelumnya," kata dia.
Kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan seusai masa reses pada Juli 2023. Sebab pemerintah menginginkan RUU itu rampung tahun ini.
Di samping itu, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan pembahasan RUU Perampasan Aset belum diumumkan dalam paripurna. Pasalnya, komisi hukum masih membahas tiga undang-undang lain yang harus segera diselesaikan.
"DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan
undang-undang yang ada di setiap komisinya setiap tahun maksimal dua, sesuai dengan tata terbitnya," terang dia.
Dia mengatakan setiap alat kelengkapan dewan dapat menambah pembahasan di luar dari yang sedang dikerjakan. Namun, setiap komisi harus menyelesaikan dua pembahasan tiap tahunnya.
"Maksimal satu tahun dua, jadi lebih baik kita fokus dulu dengan rancangan undang undang yang sedang dibahas di komisi masing-masing. Nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain, sehingga fokus dalam pembahasannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)