Jakarta: Penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) berat harus memperhatikan semua aspek. Pendekatan yudisial dan nonyudisial harus seirama.
“Kami memandang dua pendekatan sebagai sebuah kerangka yang tidak boleh saling menegasikan,” kata Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri di HDI Hive, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Gufron mengapresiasi adanya pengakuan dan penyesalan dari negara soal 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal itu dinilai menjadi secercah harapan untuk menyelesaikan kasus HAM berat.
“Tapi yang diharapkan jauh dari itu adalah upaya tersebut harus diikuti langkah-langkah lain yang bersifat komprehensif dan menyeluruh,” ujar dia.
Gufron mengingatkan penyelesaian nonyudisial harus dilakukan menyeluruh. Namun, jangan sampai pemerintah melupakan pendekatan yudisial.
“Pentingnya mengungkap kebenaran tidak cuma bagi korban tapi membangun perjalanan bangsa Indonesia yang lebih bermartabat,” papar dia.
Jakarta: Penyelesaian kasus hak asasi manusia (
HAM) berat harus memperhatikan semua aspek.
Pendekatan yudisial dan nonyudisial harus seirama.
“Kami memandang dua pendekatan sebagai sebuah kerangka yang tidak boleh saling menegasikan,” kata Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri di HDI Hive, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Gufron mengapresiasi adanya pengakuan dan penyesalan dari negara soal 12
pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal itu dinilai menjadi secercah harapan untuk menyelesaikan kasus HAM berat.
“Tapi yang diharapkan jauh dari itu adalah upaya tersebut harus diikuti langkah-langkah lain yang bersifat komprehensif dan menyeluruh,” ujar dia.
Gufron mengingatkan penyelesaian nonyudisial harus dilakukan menyeluruh. Namun, jangan sampai pemerintah melupakan pendekatan yudisial.
“Pentingnya mengungkap kebenaran tidak cuma bagi korban tapi membangun perjalanan bangsa Indonesia yang lebih bermartabat,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)