medcom.id, Jakarta: Pimpinan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Jibril mengatakan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebuah kezaliman pemerintah terhadap organisasi Islam. Pasalnya, pembubaran dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pengadilan.
"Meskinya ada tahap satu, tahap dua, tahap tiga tapi ini langsung dibubarkan maka ini tindakan pemerintah yang membubarkan HTI adalah zalim," kata Abu Jibril kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Pria yang pernah menjadi salah satu pengurus Jemaah Islamiyah ini bahkan menuding bila pemerintah berpihak kepada organisasi di luar Islam. Abu Jibril juga menuduh bila pemerintah sengaja membubarkan ormas-ormas Islam dengan tujuan memberi napas bagi ormas lain untuk berkembang.
"Kemudian, kalau seperti ini perlakuannya kepada organisasi islam maka berarti yang akan berkuasa organisasi kafir," pungkas Abu Jibril.
Baca: Pemda DIY Belum Bisa Tindak HTI
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) resmi mencabut badan hukum HTI pada Rabu 19 Juli 2017. Pencabutan legalitas HTI dilakukan lantaran aktivitas dari organisasi ini bertentangan dengan ideologi Pancasila sebagai dasar negara.
Bukan hanya itu, HTI juga dianggap telah mengingkari AD/ART yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi badan hukum perkumpulannya. Dengan pencabutan badan hukum itu, legalitas HTI di tanah air telah hilang. Semua kegiatan HTI dianggap ilegal.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Jibril mengatakan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebuah kezaliman pemerintah terhadap organisasi Islam. Pasalnya, pembubaran dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pengadilan.
"Meskinya ada tahap satu, tahap dua, tahap tiga tapi ini langsung dibubarkan maka ini tindakan pemerintah yang membubarkan HTI adalah zalim," kata Abu Jibril kepada
Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Pria yang pernah menjadi salah satu pengurus Jemaah Islamiyah ini bahkan menuding bila pemerintah berpihak kepada organisasi di luar Islam. Abu Jibril juga menuduh bila pemerintah sengaja membubarkan ormas-ormas Islam dengan tujuan memberi napas bagi ormas lain untuk berkembang.
"Kemudian, kalau seperti ini perlakuannya kepada organisasi islam maka berarti yang akan berkuasa organisasi kafir," pungkas Abu Jibril.
Baca: Pemda DIY Belum Bisa Tindak HTI
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) resmi mencabut badan hukum HTI pada Rabu 19 Juli 2017. Pencabutan legalitas HTI dilakukan lantaran aktivitas dari organisasi ini bertentangan dengan ideologi Pancasila sebagai dasar negara.
Bukan hanya itu, HTI juga dianggap telah mengingkari AD/ART yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi badan hukum perkumpulannya. Dengan pencabutan badan hukum itu, legalitas HTI di tanah air telah hilang. Semua kegiatan HTI dianggap ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)