Ketua DPD Oesman Sapta Odang. Foto: dok DPD
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. Foto: dok DPD

Ketua DPD Dukung Posisi Khusus Kejagung

Gervin Nathaniel Purba • 22 September 2017 19:37
medcom.id, Jakarta: Ketua DPD Oesman Sapta Odang mendukung pembahasan posisi Kejaksaan Agung dalam amandemen UUD 1945 agar posisi tugas dan fungsinya jelas dalam penegakan hukum. Adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengenai Kejaksaan Agung akan mendukung peletakkan dasar-dasar hukum di Indonesia sesuai perkembangan zaman.
 
Oso, sapaannya, menjelaskan bahwa posisi Kejaksaan dalam UUD 1945 saat ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 3 sebagai bagian dari badan lain yang berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Sehingga, diperlukan posisi yang khusus mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
 
“Ini merupakan upaya dari Kejagung untuk meletakkan satu dasar sistem sesuai dengan zaman yang berkembang,” kata Oso dalam keterangan tertulis, Jumat 22 September 2017.

Senator dari Kalimantan Barat itu berpendapat, terkait frasa kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam prakteknya Kejaksaan Agung masih jauh dari kehendak reformasi sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
 
“Kita masih menghadapi persoalan independensi di bidang penyidikan dan penuntutan yang dilaksanakan Kepolisian dan Kejaksaan,” ucapnya.
 
Oso berpesan bahwa Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan secara matang urgensi dan ketepatan waktu amandemen UUD 1945. Menurutnya, perlu ada kajian lebih mendalam terhadap materi apa saja yang di masa depan perlu penyempurnaan dan adanya pertimbangan dampak dari rencana amandemen tersebut terhadap psikologi sosial politik masyarakat.
 
“Harus diakui bahwa prioritas utama saat ini adalah bagaimana kita menjaga suasana kesejukan dan ketentraman nasional di tengah dinamika masyarakat yang sangat tinggi di dalam negeri maupun di arena global,” pungkas Oso.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan