medcom.id, Jakarta: Akbar Faizal tidak bisa memberikan keputusan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Artinya, saat ini ada 16 anggota MKD yang akan mengambil keputusan.
Akbar memprediksi, sikap anggota MKD yang menyatakan bersalah dan tidak bersalah akan seri. Kalau dirinya tetap di MKD, menurutnya, kemungkinan yang terjadi saat pemungutan suara adalah delapan lawan sembilan karena jumlah anggota MKD 17 orang.
"Kalau saya tidak ada minimal seri, dan artinya tidak ada putusan apa-apa. Orang yang melanggar etika tetap berada di posisi terhormat itu," kata Akbar di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Pimpinan DPR menyingkirkan Akbar Faizal dari daftar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan memutuskan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Alasannya, Akbar berstatus teradu dugaan membocorkan materi sidang MKD.
Akbar tidak mengetahui mekanisme pimpinan DPR mengeluarkan dirinya dari MKD. "Saya tidak tahu. Saya tiba-tiba menerima ini (surat pemberhentian)," ujar dia.
Adalah anggota MKD dari Golkar Ridwan Bae yang melaporkan Akbar ke MKD. Ridwan menilai Akbar telah menyalahi aturan bertentangan dengan tata cara persidangan di internal MKD karena membocorkan materi sidang Setya Novanto.
MKD akan mengambil keputusan kasus Novanto siang ini. Saat ini, rapat tertutup internal MKD untuk mengambil keputusan diskors karena tidak kuorum.
medcom.id, Jakarta: Akbar Faizal tidak bisa memberikan keputusan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Artinya, saat ini ada 16 anggota MKD yang akan mengambil keputusan.
Akbar memprediksi, sikap anggota MKD yang menyatakan bersalah dan tidak bersalah akan seri. Kalau dirinya tetap di MKD, menurutnya, kemungkinan yang terjadi saat pemungutan suara adalah delapan lawan sembilan karena jumlah anggota MKD 17 orang.
"Kalau saya tidak ada minimal seri, dan artinya tidak ada putusan apa-apa. Orang yang melanggar etika tetap berada di posisi terhormat itu," kata Akbar di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Pimpinan DPR menyingkirkan Akbar Faizal dari daftar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan memutuskan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Alasannya, Akbar berstatus teradu dugaan membocorkan materi sidang MKD.
Akbar tidak mengetahui mekanisme pimpinan DPR mengeluarkan dirinya dari MKD. "Saya tidak tahu. Saya tiba-tiba menerima ini (surat pemberhentian)," ujar dia.
Adalah anggota MKD dari Golkar Ridwan Bae yang melaporkan Akbar ke MKD. Ridwan menilai Akbar telah menyalahi aturan bertentangan dengan tata cara persidangan di internal MKD karena membocorkan materi sidang Setya Novanto.
MKD akan mengambil keputusan kasus Novanto siang ini. Saat ini, rapat tertutup internal MKD untuk mengambil keputusan diskors karena tidak kuorum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)