Jakarta: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa terkait ganja medis. Baik dan buruk ganja tengah ditakar.
"Jika itu mudaratnya banyak daripada maslahat, umumnya barang begitu diharamkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana," ujar Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud disela-sela Milad MUI ke-47, di Golden Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.
Marsudi menjelaskan ganja merupakan barang haram. Namun, banyak tidaknya kemaslahatan ganja sangat menentukan fatwa MUI.
MUI tengah mendalami penggunaan ganja medis. Termasuk meminta pendapat dari dokter.
"Ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya (untuk medis) maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan. Tapi jika masih ada benda benda lain yang halal maka lakukan yang lain," jelasnya.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menginstruksikan MUI membuat fatwa terkait pengunaan ganja untuk medis. Di Indonesia, penggunaan ganja masih dilarang dengan alasan apapun.
"Dalam Al-Qur'an dilarang, masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Jakarta: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa terkait
ganja medis. Baik dan buruk ganja tengah ditakar.
"Jika itu mudaratnya banyak daripada maslahat, umumnya barang begitu diharamkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana," ujar Wakil Ketua Umum
MUI Marsudi Syuhud disela-sela Milad MUI ke-47, di Golden Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.
Marsudi menjelaskan ganja merupakan barang haram. Namun, banyak tidaknya kemaslahatan ganja sangat menentukan
fatwa MUI.
MUI tengah mendalami penggunaan ganja medis. Termasuk meminta pendapat dari dokter.
"Ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya (untuk medis) maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan. Tapi jika masih ada benda benda lain yang halal maka lakukan yang lain," jelasnya.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menginstruksikan MUI membuat fatwa terkait pengunaan ganja untuk medis. Di Indonesia, penggunaan
ganja masih dilarang dengan alasan apapun.
"Dalam Al-Qur'an dilarang, masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)