Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada pembentuk Undang-Undang (UU) agar mengakomodir alokasi penambahan kursi DPRD. Khususnya yang ada di dua Provinsi, yaitu Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Banten.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut penambahan kursi di dua provinsi tersebut memang diperlukan. Sebab telah terjadi pertumbuhan populasi penduduk yang sangat signifikan di dua provinsi, yakni Sulteng dan Banten.
“Kami berharap dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah pengganti UU itu dapat membahas terkait peningkatan jumlah kursi untuk pemilu anggota DPRD Provinsi di Sulteng dan Banten,” papar Idham, Senin, 5 September 2022.
“Karena menurut peraturan UU Pemilu, kedua Provinsi tersebut bertambah alokasi kursinya, untuk Sulteng dari 45 menjadi 55, untuk Provinsi Banten dari 85 jadi 100 kursi,” tambahnya.
Idham berharap kepada pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR agar bisa mengakomodir soal penambahan kursi DPRD. Karena hal tersebut merupakan hak warga.
“Karena memang UU pemilunya mengatur hal tersebut pada Pasal 188, nanti di sana diatur, jumlah penduduk sekian dan lainnya,” tuturnya.
Idham mengaku ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat berkoordinasi dengan pemerintah. Hal itu disampaikan Hasyim saat menjadi peserta rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Kamis, 1 September lalu.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI meminta kepada pembentuk Undang-Undang (UU) agar mengakomodir alokasi penambahan kursi DPRD. Khususnya yang ada di dua Provinsi, yaitu Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Banten.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut penambahan kursi di dua provinsi tersebut memang diperlukan. Sebab telah terjadi pertumbuhan populasi penduduk yang sangat signifikan di dua provinsi, yakni Sulteng dan Banten.
“Kami berharap dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah pengganti UU itu dapat membahas terkait peningkatan jumlah kursi untuk
pemilu anggota DPRD Provinsi di Sulteng dan Banten,” papar Idham, Senin, 5 September 2022.
“Karena menurut peraturan
UU Pemilu, kedua Provinsi tersebut bertambah alokasi kursinya, untuk Sulteng dari 45 menjadi 55, untuk Provinsi Banten dari 85 jadi 100 kursi,” tambahnya.
Idham berharap kepada pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR agar bisa mengakomodir soal penambahan kursi DPRD. Karena hal tersebut merupakan hak warga.
“Karena memang UU pemilunya mengatur hal tersebut pada Pasal 188, nanti di sana diatur, jumlah penduduk sekian dan lainnya,” tuturnya.
Idham mengaku ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat berkoordinasi dengan pemerintah. Hal itu disampaikan Hasyim saat menjadi peserta rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Kamis, 1 September lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)