Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Tok, Revisi KUHP Akan Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Anggi Tondi Martaon • 24 November 2022 19:23
Jakarta: Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selangkah lagi menjadi undang-undang (UU). Pembahasan tingkat I bakal beleid tersebut baru saja disahkan Komisi III dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Hadirin yang kami hormati kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RKUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat II," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
 
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi III dan perwakilan pemerintah yang mengikuti rapat tersebut dan diikuti suara ketuk palu pengesahan.

Seluruh fraksi setuju pembahasan tingkat I revisi KUHP disahkan. Hanya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju dengan catatan.
 
Komisi III akan melaporkan hasil pembahasan tersebut ke pimpinan DPR. Sehingga, agenda pembahasan tingkat II revisi KUHP bisa disusun pimpinan DPR.
 
"Pengambilan keputusan atas revisi UU KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat," ujar Adies.
 

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Ketentuan Pemidanaan Sektor Pers di RKUHP


 
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan apresiasi kepada kerja sama Komisi III dalam pembahasan revisi KUHP. Diharapkan, tidak ada kendala dalam pengesahan revisi KUHP dalam paripurna nanti.
 
"Kita semua mengharapkan semoga RUU itu bisa disetujui bersama dalam rapur untuk disahkan menjadi UU sebagai wujud kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara," ujar Edward. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan