Ketua Bawaslu RI Abhan--Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Ketua Bawaslu RI Abhan--Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Bawaslu Sebut Gerakan Ganti Presiden Belum Masuk Pelanggaran Kampanye

Muhammad Al Hasan • 27 Agustus 2018 11:51
Jakarta: Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan aksi sejumlah kelompok yang menyatakan #2019gantipresiden tidak masuk pelanggaran kampanye. Pasalnya aksi tersebut dilakukan sebelum masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
 
"Pertama begini, kan saat ini belum ada penetapan peserta pemilu. Kalau peserta pemilu parpol kan sudah ada tapi penetapan sebagai calon presiden dan wapres belum ada. Kedua tahapan kampanye baru dimulai tanggal 23 September," kata Abhan saat ditemui usai penandatanganan komitmen bersama Komisi Yudisial (KY) di Auditorium KY, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat,  Senin, 27 Agustus 2018.
 
Abhan sendiri tidak bisa menilai aksi tersebut negatif atau positif. Pasalnya aksi menyuarakan keberpihakan adalah hak setiap masyarakat dalam negara demokrasi.
Ia pun sempat menyinggung kubu sebelah yang juga melakukan aksi serupa melalui tagar #2019lanjutkan.

"Ya sama misalnya saya enggak mengklaim dari kelompok, tapi ada juga tagar yang lanjutkan dan sebagainya. Memang ekspresi," ucap Abhan.
 
Baca: Gerakan Ganti Presiden Dinilai Jadi Kampanye Hitam
 
Abhan kemudian menambahkan, terkait potensinya yang provokatif dan menyebabkan kerusuhan di sejumlah daerah. Sehingga menganggu keamanan itu bukan wilayah kerja Bawaslu. Abhan menyebut itu wilayah kerja kepolisian.
 
"Kami melihat memang sekarang ini itu belum ada unsur-unsur kampanye. Jadi kalau toh itu soal keamanan itu wilayah kepolisian. Mereka punya reasoning sendiri bagaimana menjaga keamanan, mau diberikan izin atau enggak saya kira polisi yang punya reasoning," ujar Abhan.
 
Namun, ketika memang sudah masuk masa kampanye, bila bagian dari tim kampanye yang terdaftar secara legal di KPU ataupun kelompok yang ditunjuk oleh tim kampanye, diduga melakukan pelanggaran, baru menjadi domain Bawaslu untuk melakukan penindakan.
 
"Kalau mereka bagian yang ditunjuk pihak lain oleh tim kampanye itu bagian dari subjek hukum (UU) seandainya melanggar bisa kita lakukan penindakan," ujar Abhan.
 
Meski demikian ia tetap mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan menjaga kedamaian pemilu. Terlebih ketika masa kampanye telah dilaksanakan.
 
"Kami harapkan tidak hanya sekedar relawan semua masyarakat untuk bisa menjaga kondusifitas di dalam pemilu ini. Mari berkampanye yang tidak salin menjelekkan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan