Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai Hanura akan menggugat keputusan itu.
"Ya kita pasti pasti ini, kita akan gugat dia (KPU)," kata Sekjen Hanura Hery Lontung di Posko Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.
Hery mengatakan, Hanura telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil konsultasi, kata dia, Hanura menafsirkan kalau putusan MK soal pencalonan anggota DPD tidak berlaku surut.
"Hasil konsultasi dengan MK, menyatakan itu kan tidak berlaku surut itu yang kita tahu. Akan diberlakukan 2024," ungkapnya.
Baca: OSO Dicoret dari Daftar Calon Anggota DPD
KPU resmi mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD 2019. Kebijakan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang menyebutkan pelarangan pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.
MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.
Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah. Itu juga berpotensi melahirnya perwakilan ganda (double representation).
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai Hanura akan menggugat keputusan itu.
"Ya kita pasti pasti ini, kita akan gugat dia (KPU)," kata Sekjen Hanura Hery Lontung di Posko Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.
Hery mengatakan, Hanura telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil konsultasi, kata dia, Hanura menafsirkan kalau putusan MK soal pencalonan anggota DPD tidak berlaku surut.
"Hasil konsultasi dengan MK, menyatakan itu kan tidak berlaku surut itu yang kita tahu. Akan diberlakukan 2024," ungkapnya.
Baca: OSO Dicoret dari Daftar Calon Anggota DPD
KPU resmi mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD 2019. Kebijakan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang menyebutkan pelarangan pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.
MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.
Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah. Itu juga berpotensi melahirnya perwakilan ganda (double representation).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)