Ketum Hanura OSO/MI/Susanto
Ketum Hanura OSO/MI/Susanto

OSO Dicoret dari Daftar Calon Anggota DPD

Faisal Abdalla • 20 September 2018 15:11
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). OSO dicoret lantaran belum melepaskan jabatannya di partai politik sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kami coret tadi malam. Dua orang saja kalau yang dari DPD, yang tidak mengundurkan dari parpol, Juventus dari (dapil) Papua Barat, dan Pak OSO," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.
 
MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
 
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.
 
Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah. Itu juga berpotensi melahirnya perwakilan ganda (double representation).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan