Jakarta: Presiden Joko Widodo menegaskan aliran kepercayaan harus dicantumkan dalam pada kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengatur itu.
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," tegas Jokowi dalam rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan pascaputusan MK di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
Pencantuman aliran kepercayaan di KTP sempat menimbulkan pro kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pencantuman karena aliran kepercayaan dianggap bukan agama.
Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melibatkan semua pihak untuk memasukkan aliran kepercayaan. "Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," ucap eks Gubernur DKI Jakarta itu.
MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Gugatan diajukan masyarakat penghayat kepercayaan.
Jakarta: Presiden Joko Widodo menegaskan aliran kepercayaan harus dicantumkan dalam pada kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengatur itu.
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," tegas Jokowi dalam rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan pascaputusan MK di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
Pencantuman aliran kepercayaan di KTP sempat menimbulkan pro kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pencantuman karena aliran kepercayaan dianggap bukan agama.
Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melibatkan semua pihak untuk memasukkan aliran kepercayaan. "Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," ucap eks Gubernur DKI Jakarta itu.
MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Gugatan diajukan masyarakat penghayat kepercayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)