Jakarta: Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo terkait Polri di bawah kementerian dinilai tak sesuai dengan semangat penyederhanaan badan negara. Pasalnya, usulan tersebut diikuti dengan pembentukan lembaga baru, yaitu Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
"Malah lebih rumit ya usulan tersebut, karena di tahun-tahun belakangan banyak usulan dari masyarakat untuk menyederhanakan badan-badan negara," kata anggota Komisi III Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu mengkritisi pembentukan lembaga baru. Menurut dia, langkah tersebut makin memperpanjang birokrasi.
Menurut dia, pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri tak perlu dilakukan jika hanya untuk mengawasi Polri. Sebab, tugas pengawasan sudah diserahkan kepada Komisi III.
"Tinggal saya pikir model pengawasannya diperkuat," ungkap dia.
Di sisi lain, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Korps Bhayangkara terus meningkat dalam beberapa waktu belakangan. Sehingga, tidak perlu dilakukan perubahan melalui pembentukan lembaga baru untuk mengawasi Polri.
"Kita Fraksi Gerindra, saya pikir yang ada sekarang sudah baik. Kita jangan terlalu banyak eksperimen. Nanti kasihan rakyatnya," sebut dia.
Baca: Polri di Bawah Kementerian Dianggap Langkah Mundur
Dia menghargai masukan yang disampaikan Lemhannas. Namun, ide yang disampaikan belum dibutuhkan.
"Saya pikir itu agak terlalu memaksakan ide-ide seperti itu. Dimaksimalkan saja lah apa yang sudah ada," ujar dia.
Jakarta: Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (
Lemhannas) Agus Widjojo terkait
Polri di bawah kementerian dinilai tak sesuai dengan semangat penyederhanaan badan negara. Pasalnya, usulan tersebut diikuti dengan pembentukan lembaga baru, yaitu Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
"Malah lebih rumit ya usulan tersebut, karena di tahun-tahun belakangan banyak usulan dari masyarakat untuk menyederhanakan badan-badan negara," kata anggota
Komisi III Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu mengkritisi pembentukan lembaga baru. Menurut dia, langkah tersebut makin memperpanjang birokrasi.
Menurut dia, pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri tak perlu dilakukan jika hanya untuk mengawasi Polri. Sebab, tugas pengawasan sudah diserahkan kepada Komisi III.
"Tinggal saya pikir model pengawasannya diperkuat," ungkap dia.
Di sisi lain, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Korps Bhayangkara terus meningkat dalam beberapa waktu belakangan. Sehingga, tidak perlu dilakukan perubahan melalui pembentukan lembaga baru untuk mengawasi Polri.
"Kita Fraksi Gerindra, saya pikir yang ada sekarang sudah baik. Kita jangan terlalu banyak eksperimen. Nanti kasihan rakyatnya," sebut dia.
Baca:
Polri di Bawah Kementerian Dianggap Langkah Mundur
Dia menghargai masukan yang disampaikan Lemhannas. Namun, ide yang disampaikan belum dibutuhkan.
"Saya pikir itu agak terlalu memaksakan ide-ide seperti itu. Dimaksimalkan saja lah apa yang sudah ada," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)