Jakarta: Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas meminta masyarakat tidak terlalu memperdebatkan masalah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang batal masuk Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021-2022. Hal ini dikatakan hanya masalah waktu.
“Saya berharap ini tidak usah terlalu diperdebatkan, karena ini betul betul soal waktu,” ujar Supratman dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Kamis, 18 Desember 2021.
Supratman menjelaskan sebenarnya RUU TPKS secara substansi sudah tidak ada masalah dan sudah diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg). Namun, Badan Musyawarah sudah terlebih dahulu mengambil keputusan untuk jadwal Paripurna.
Biasanya Baleg dapat melakukan permintaan slot kepada Badan Musyawarah. Namun, Supratman mengakui bahwa dirinya lupa untuk meminta slot.
“Biasanya kita melakukan permintaan slot, tetapi kan alot nih menyangkut soal TPKS, menyangkut soal substansinya, sehingga terlupa tuh saya meminta slot. Jadi masalahnya itu aja,” kata Supratman.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pun mengapresiasi kinerja Baleg yang telah menyelesaikan dan mengharmonisasi draf RUU TPKS. Namun, Lucius mengaku belum dapat menerima alasan yang disebutkan Supratman.
“Kita mengapresiasi kerja teman teman di Baleg yang menurut laporan sudah menyelesaikan dan mengharmonisasi draf RUU TPKS ini, tetapi sulit untuk memahami alasan RUU ini tidak dibawa ke Paripurna karena alasan teknis yang disebutkan,” kata Lucius.
Menurut Lucius, terdapat rapat pengganti yaitu Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) yang bisa dibuat oleh Pimpinan DPR untuk memasukkan agenda RUU TPKS dalam Rapat Paripurna. Mengingat banyak juga RUU di DPR yang diputuskan oleh Rapat Bamus.
“Ada banyak sekali kasus atau kejadian di DPR yang mana agenda Paripurna itu diputuskan oleh rapat pengganti Rapat Bamus,” tegas Lucius.
Lucius menekankan jika berbicara waktu, maka DPR terlihat DPR tidak menghargai waktu yang krusial saat ini. Mengingat kasus kekerasan semakin marak terjadi.
“Kalau begini kan soal waktu, jadi kita tidak melihat DPR menghargai waktu yang demikian kritis yang ditunggu oleh publik agar RUU TPKS cepat selesai,” jelas Lucius. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Ketua Badan Legislasi
DPR RI Supratman Andi Atgas meminta masyarakat tidak terlalu memperdebatkan masalah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) yang batal masuk Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021-2022. Hal ini dikatakan hanya masalah waktu.
“Saya berharap ini tidak usah terlalu diperdebatkan, karena ini betul betul soal waktu,” ujar Supratman dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Kamis, 18 Desember 2021.
Supratman menjelaskan sebenarnya RUU TPKS secara substansi sudah tidak ada masalah dan sudah diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg). Namun, Badan Musyawarah sudah terlebih dahulu mengambil keputusan untuk jadwal Paripurna.
Biasanya Baleg dapat melakukan permintaan slot kepada Badan Musyawarah. Namun, Supratman mengakui bahwa dirinya lupa untuk meminta slot.
“Biasanya kita melakukan permintaan slot, tetapi kan alot nih menyangkut soal TPKS, menyangkut soal substansinya, sehingga terlupa tuh saya meminta slot. Jadi masalahnya itu aja,” kata Supratman.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pun mengapresiasi kinerja Baleg yang telah menyelesaikan dan mengharmonisasi draf RUU TPKS. Namun, Lucius mengaku belum dapat menerima alasan yang disebutkan Supratman.
“Kita mengapresiasi kerja teman teman di Baleg yang menurut laporan sudah menyelesaikan dan mengharmonisasi draf RUU TPKS ini, tetapi sulit untuk memahami alasan RUU ini tidak dibawa ke Paripurna karena alasan teknis yang disebutkan,” kata Lucius.
Menurut Lucius, terdapat rapat pengganti yaitu Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) yang bisa dibuat oleh Pimpinan DPR untuk memasukkan agenda RUU TPKS dalam Rapat Paripurna. Mengingat banyak juga RUU di DPR yang diputuskan oleh Rapat Bamus.
“Ada banyak sekali kasus atau kejadian di DPR yang mana agenda Paripurna itu diputuskan oleh rapat pengganti Rapat Bamus,” tegas Lucius.
Lucius menekankan jika berbicara waktu, maka DPR terlihat DPR tidak menghargai waktu yang krusial saat ini. Mengingat kasus kekerasan semakin marak terjadi.
“Kalau begini kan soal waktu, jadi kita tidak melihat DPR menghargai waktu yang demikian kritis yang ditunggu oleh publik agar RUU TPKS cepat selesai,” jelas Lucius. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)