Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Mendagri Perintahkan Intervensi Ketat Bila Covid-19 Kadung Meluas

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Februari 2022 12:29
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah responsif terhadap perkembangan kasus covid-19 di wilayahnya. Tito memaparkan strategi yang harus dilakukan bila covid-19 kadung meluas di sebuah daerah.
 
Hal tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
 
“Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat,” bunyi salinan inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.

Baca: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Segera Habiskan Stok Vaksin Covid-19
 
Pengetatan itu, yakni dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan. Kemudian, kepala daerah harus memasifkan testing, tracing, dan treatment (3T).
 
Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari lima persen. Target testing harian ialah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.
 
“Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining,” jelas beleid itu.
 
Sementara itu, tracing perlu dilakukan hingga lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Orang yang teridentifikasi sebagai kontak erat harus langsung dikarantina.
 
“Upaya treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala,” tulis inmendagri tersebut.
 
Inmendagri menegaskan hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Pasien tanpa gejala dan bergejala ringan cukup isolasi mandiri untuk mencegah penularan lebih luas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan