Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan gedung pemerintah untuk tempat isolasi terpusat. Fasilitas itu guna menambah kapasitas isolasi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19. SE tersebut ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan.
“Segera persiapkan dan sediakan gedung yang dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isolasi terpadu,” tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Tjahjo menyebut fasilitas isolasi terpadu harus sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Fasilitas tersebut juga harus berkoordinasi dengan rumah sakit atau puskesmas serta pemerintah daerah setempat.
Instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan diminta segera berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain. Langkah itu untuk memastikan ASN yang terpapar covid-19 segera diisolasi dengan baik.
“Selama penyelenggaraan fasilitas, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan untuk sementara dialihkan menjadi daring atau online,” bunyi beleid tersebut.
Baca: Kasus Covid-19 Mengganas, Graha Wisata Ragunan Siap Tampung 194 Pasien OTG
Program tersebut tetap bisa dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya. Namun, pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan gedung pemerintah untuk tempat
isolasi terpusat. Fasilitas itu guna menambah kapasitas isolasi bagi aparatur sipil negara (
ASN) yang terpapar
covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19. SE tersebut ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan.
“Segera persiapkan dan sediakan gedung yang dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isolasi terpadu,” tulis salinan SE seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Tjahjo menyebut fasilitas isolasi terpadu harus sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Fasilitas tersebut juga harus berkoordinasi dengan rumah sakit atau puskesmas serta pemerintah daerah setempat.
Instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan diminta segera berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain. Langkah itu untuk memastikan ASN yang terpapar covid-19 segera diisolasi dengan baik.
“Selama penyelenggaraan fasilitas, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan untuk sementara dialihkan menjadi daring atau
online,” bunyi beleid tersebut.
Baca:
Kasus Covid-19 Mengganas, Graha Wisata Ragunan Siap Tampung 194 Pasien OTG
Program tersebut tetap bisa dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya. Namun, pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)