Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena. Dok DPR
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Lakalena. Dok DPR

Komisi IX DPR: Penyeleweng Antigen Bekas Harus Ditindak Tegas

Anggi Tondi Martaon • 28 April 2021 14:34
Jakarta: Pimpinan Komisi IX DPR mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penyedia jasa tes cepat antigen yang menggunakan alat bekas di Indonesia. Praktik penggunaan antigen bekas ini sangat merugikan banyak pihak dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
 
"Tidak boleh ada toleransi kepada peristiwa ini, karena ini betul-betul menjadi (penyebab) klaster tersendiri penularan covid-19 di Sumatra Utara," tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena saat dihubungi, Rabu, 28 April 2021.
 
Politikus Golkar itu meminta pengguna jasa layanan layanan rapid test antigen bekas ditelusuri. Tes ulang untuk korban juga harus diberikan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

Pengelola bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun di seluruh Indonesia diminta melakukan pengecekan terhadap penyedia layanan antigen. Pihak terkait harus memastikan penyedia jasa rapid test antigen terhindar dari praktik yang menyalahi aturan.
 
"Pengecekan atau testing, baik swab antigen atau PCR (polymerase chain reaction), harus bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur). Tidak membuat (penyelewengan) seperti di Bandara Kualanamu, Sumut," sebut dia.
 
Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan praktik tes covid-19 menyimpang. Sehingga, penipuan bisa segera ditindak.
 
Baca: Kimia Farma Bakal Beri Sanksi Tegas Oknum Pemalsu Alat Tes Rapid Antigen
 
PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melalui cucu usaha PT Kimia Farma Diagnostik akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum petugas layanan rapid test Bandara Kualanamu. Oknum itu yang diduga menggunakan kembali alat rapid test antigen bekas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan