Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memahami Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kewenangan penuh menentukan Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Namun, Kepala Negara diminta tetap mempertimbangkan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Presiden agar dapat memperhatikan usulan (Wanjakti dan Kompolnas)," kata Pangeran saat dihubungi, Selasa, 5 Januari 2021.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut pengajuan dari Kompolnas dan Wanjakti Polri berdasarkan pertimbangan matang. Pengajuan dari Wanjakti Polri dinilai berdasarkan kondisi internal Polri. Sedangkan, pengajuan dari Kompolnas berdasarkan kondisi sosial masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Baik usulan administrasi atau teknis itu semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapa pun yang ditunjuk Presiden itu haknya," tutur dia.
(Baca: Istana: Pergantian Kapolri Tinggal Menunggu Waktu)
Namun, dia berharap sosok yang dipilih mampu menjawab tantangan ke depan. Terutama, memperbaiki berbagai kekurangan di Korps Bhayangkara.
"Sehingga kinerja Polri semakin baik kedepannya dan selalu mendapat kepercayaan oleh masyarakat," tutur Pangeran.
Dia menyebut belum mengetahui sosok yang bakal dipilih sebagai Kapolri selanjutnya. Komisi III DPR belum menerima pengajuan calon Kapolri dari Presiden.
"Sampai saat ini Istana belum menyampaikan Surpres yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III," ujar dia.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memahami Presiden Joko Widodo (
Jokowi) memiliki kewenangan penuh menentukan
Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Namun, Kepala Negara diminta tetap mempertimbangkan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Presiden agar dapat memperhatikan usulan (Wanjakti dan Kompolnas)," kata Pangeran saat dihubungi, Selasa, 5 Januari 2021.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut pengajuan dari Kompolnas dan Wanjakti Polri berdasarkan pertimbangan matang. Pengajuan dari Wanjakti Polri dinilai berdasarkan kondisi internal Polri. Sedangkan, pengajuan dari Kompolnas berdasarkan kondisi sosial masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Baik usulan administrasi atau teknis itu semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapa pun yang ditunjuk Presiden itu haknya," tutur dia.
(Baca:
Istana: Pergantian Kapolri Tinggal Menunggu Waktu)
Namun, dia berharap sosok yang dipilih mampu menjawab tantangan ke depan. Terutama, memperbaiki berbagai kekurangan di Korps Bhayangkara.
"Sehingga kinerja Polri semakin baik kedepannya dan selalu mendapat kepercayaan oleh masyarakat," tutur Pangeran.
Dia menyebut belum mengetahui sosok yang bakal dipilih sebagai Kapolri selanjutnya. Komisi III DPR belum menerima pengajuan calon Kapolri dari Presiden.
"Sampai saat ini Istana belum menyampaikan Surpres yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)