"Belum (ada perkembangan), digantung sama pimpinan (DPR) belum diparipurnakan. Sejauh ini sudah prolegnas prioritas, seharusnya pimpinan segera paripurna," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya kepada Medcom.id, Senin, 25 Januari 2021.
Menurut Willy, pihaknya sudah mengajukan RUU itu ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diagendakan dalam sidang paripurna. RUU itu juga sudah selesai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Enggak tahu kendala apa yang di pimpinan DPR, sehingga enggak mau diparipurnakan," ujar Willy.
Baca: RUU PPRT Disebut untuk Menaikkan Martabat Pekerja Rumah Tangga
Wakil Ketua Baleg DPR ini menilai seharusnya produk hukum itu mendapat perhatian legislator. Sebab, RUU itu akan memberikan kepastian hukum, khususnya kepada pekerja migran.
Menurut dia, citra dewan semakin buruk jika tidak menyegerakan RUU PPRT. Publik akan menganggap DPR bergerak lebih gerak mengerjakan undang-undang kontroversial.
"Sejauh ini UU yang kontroversial itu berjalan, tapi UU yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, itu kan harus (disegerakan), tidak boleh diskriminatif," tegas Willy.
RUU PPRT merupakan satu dari 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Bakal beleid tersebut menjadi salah satu produk hukum yang diperjuangkan Fraksi NasDem.