Jakarta: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dituding hadir dalam pertemuan di sebuah hotel yang diduga membahas terkait gerakan pengambilalihan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kehadiran Marzuki diminta dibuktikan.
"Silakan buktikan, siapa orangnya yang mengatakan? Di hotel apa? Misalnya kita katakan pertemuan di hotel itu, bisa ya kan ada CCTV hotel, silakan buktikan, jam berapa, kapan, di mana?" kata kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Rusdiansyah menyebut pernyataan saja tidak cukup untuk dipercayai. Dia mengatakan negara bakal repot bila hanya memercayai ucapan tanpa bukti.
Dia menyebut kliennya dipecat dari Partai Demokrat akibat ucapan yang belum tentu benar. Rusdiansyah sanksi pemecetan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas rekomendasi Dewan Kehormatan partai.
(Baca: Bukti Perjalanan Moeldoko Ke Sumut Tercecer)
Rusdiansyah menyebut pihak yang berwenang memecat Marzuki ialah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Hal itu sesuai aturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Karena beliau sekarang ini kan anggota biasa, di mana kedudukan hukum beliau berada di tempat tinggal beliau di Halim (Perdanakusuma, Jakakarta Timur)," kata Rusdiansyah.
Kehadiran Marzuki dalam pertemuan itu disampaikan oleh pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief. Andi menulis cuitan beserta foto daftar hadir di media sosial Twitternya.
"Setelah kami cek meminta siapa yang datang tamu-tamu dari luar kota, maka ditemukan sejumlah nama-nama seperti: Jhoni Allen, Nazarudin, Marzuki Alie, Moeldoko, Darmizal, Ahmad Yahya, Max Sopochua, dan lain-lain," cuit Andi, Kamis, 4 Maret 2021.
Jakarta: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dituding hadir dalam pertemuan di sebuah hotel yang diduga membahas terkait gerakan pengambilalihan kepemimpinan Ketua Umum
Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kehadiran Marzuki diminta dibuktikan.
"Silakan buktikan, siapa orangnya yang mengatakan? Di hotel apa? Misalnya kita katakan pertemuan di hotel itu, bisa ya kan ada CCTV hotel, silakan buktikan, jam berapa, kapan, di mana?" kata kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Rusdiansyah menyebut pernyataan saja tidak cukup untuk dipercayai. Dia mengatakan negara bakal repot bila hanya memercayai ucapan tanpa bukti.
Dia menyebut kliennya dipecat dari Partai Demokrat akibat ucapan yang belum tentu benar. Rusdiansyah sanksi pemecetan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas rekomendasi Dewan Kehormatan partai.
(Baca:
Bukti Perjalanan Moeldoko Ke Sumut Tercecer)
Rusdiansyah menyebut pihak yang berwenang memecat Marzuki ialah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Hal itu sesuai aturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Karena beliau sekarang ini kan anggota biasa, di mana kedudukan hukum beliau berada di tempat tinggal beliau di Halim (Perdanakusuma, Jakakarta Timur)," kata Rusdiansyah.
Kehadiran Marzuki dalam pertemuan itu disampaikan oleh pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief. Andi menulis cuitan beserta foto daftar hadir di media sosial Twitternya.
"Setelah kami cek meminta siapa yang datang tamu-tamu dari luar kota, maka ditemukan sejumlah nama-nama seperti: Jhoni Allen, Nazarudin, Marzuki Alie,
Moeldoko, Darmizal, Ahmad Yahya, Max Sopochua, dan lain-lain," cuit Andi, Kamis, 4 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)