Salah seorang nelayan Papua saat mencari ikan di perairan Jayapura. Foto: Medcom.id/Roy Ratumakin.
Salah seorang nelayan Papua saat mencari ikan di perairan Jayapura. Foto: Medcom.id/Roy Ratumakin.

Otsus Papua Jilid II Harus Mengakomodasi Target Pencapaian

Anggi Tondi Martaon • 10 Oktober 2020 20:17
Jakarta: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengusulkan pembahasan Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid II mengakomodasi ketentuan target pencapaian kemakmuran. Sebab, uang yang diberikan kepada Papua cukup besar.
 
"Saya setuju kita tekankan dana ini perlu ada ketegasan soal ukuran pencapaian kemakmuran," kata Harry dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Sanggah Nusantara, Sabtu, 10 Oktober 2020.
 
Mantan Ketua BPK itu menyebutkan, setiap tahun pemerintah menyalurkan anggaran hingga triliunan rupiah sejak 2002. Adapun total anggaran yang sudah disalurkan dalam kurun waktu 2002-2019 sebanyak Rp83,93 triliun.

Namun, anggaran yang disalurkan belum berdampak besar terhadap kemakmuran masyarakat Papua. Bahkan, tingkat kemiskinan di Papua mencapai 27,53 persen pada 2019.
 
"Coba perhatikan, sudah berapa tahun, 20 tahun otsus itu, angka kemiskinan paling tinggi di Indonesia," ungkap dia.
 
Baca: Pemerintah Pusat Diminta Perketat Pengawasan Dana Otsus Papua
 
Sayangnya, pemerintah cenderung tidak mempermasalahkan hal tersebut. Harry meminta agar pertanggungjawaban penggunaan ditekankan dalam aturan Otsus Papua jilid II.
 
Dia mengusulkan salah satu sanksi bagi kepala daerah yang tidak memanfaatkan dana otsus tersebut adalah tidak bisa dipilih lagi pada pemilihan selanjutnya. Usulan ini diajukan agar kepala daerah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cendrawasih tersebut.
 
"Bagi kepala daerah, maupun itu gubernur, bupati atau wali kota yang tidak mampu meningkatkan kemakmuran tidak dipilih pada pemilihan selanjutnya," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan