Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI diminta mencari solusi jangka panjang terkait sentimen anti-Asia yang marak di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Desakan ini muncul setelah terjadinya tindak kekerasan terhadap dua remaja asal Indonesia di Philadelphia, Amerika Serikat.
Indonesia bisa mengajak negara Asia lainnya dan PBB mencari solusi terkait tindak rasisme yang marak terjadi. "Saya kira Indonesia bisa memimpin misi kemanusiaan ini karena itu amanat pembukaan UUD 45, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Maret 2021.
Dia mendesak Kemenlu RI meminta pertanggungjawaban pihak Amerika Serikat. Hal ini harus dilakukan demi memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia dan memastikan kejadian serupa tak terjadi lagi.
Arjuna menyebut ada dua alasan yang mendasari perlunya Kemenlu RI melakukan hal tersebut. Pertama, kekerasan itu diduga berakar dari stigma orang Asia pembawa virus covid-19.
Stigma itu didengungkan sejumlah politisi AS seperti Donald Trump dan politisi konservatif lainnya. Alasan kedua, yakni pemerintah Amerika Serikat sudah meratifikasi International Convention on The Eliminationo of Alll Form of Racial Discrimination 1965 (CERD).
Sehingga, sudah sepatutnya pemerintah Amerika Serikat melakukan upaya access to justice kepada semua warga yang menjadi korban tindakan rasialisme. "Sehingga perlu kita tagih komitmennya, apalagi AS dikenal sebagai negara promotor HAM dan demokrasi," kata dia.
Jakarta: Kementerian Luar Negeri (
Kemenlu) RI diminta mencari solusi jangka panjang terkait sentimen anti-Asia yang marak di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Desakan ini muncul setelah terjadinya tindak kekerasan terhadap dua remaja asal Indonesia di Philadelphia, Amerika Serikat.
Indonesia bisa mengajak negara Asia lainnya dan PBB mencari solusi terkait tindak
rasisme yang marak terjadi. "Saya kira Indonesia bisa memimpin misi kemanusiaan ini karena itu amanat pembukaan UUD 45, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Maret 2021.
Dia mendesak Kemenlu RI meminta pertanggungjawaban pihak Amerika Serikat. Hal ini harus dilakukan demi memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia dan memastikan kejadian serupa tak terjadi lagi.
Arjuna menyebut ada dua alasan yang mendasari perlunya Kemenlu RI melakukan hal tersebut. Pertama, kekerasan itu diduga berakar dari stigma orang Asia pembawa virus covid-19.
Stigma itu didengungkan sejumlah politisi AS seperti Donald Trump dan politisi konservatif lainnya. Alasan kedua, yakni pemerintah Amerika Serikat sudah meratifikasi
International Convention on The Eliminationo of Alll Form of Racial Discrimination 1965 (CERD).
Sehingga, sudah sepatutnya pemerintah Amerika Serikat melakukan upaya
access to justice kepada semua warga yang menjadi korban tindakan rasialisme. "Sehingga perlu kita tagih komitmennya, apalagi AS dikenal sebagai negara promotor HAM dan demokrasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)