Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Proses Sengketa di MK Singkat, Waktu Penyelenggaraan Pemilu Diusulkan Dibenahi

Fachri Audhia Hafiez • 23 Maret 2021 17:52
Jakarta: Penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) kerap kejar-kejaran dengan jadwal pelantikan calon terpilih. Waktu penyelenggaraan pemilu diusulkan dibenahi.
 
"Memang soal penataan waktu ini mesti dibongkar lagi," ujar Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi dalam diskusi virtual bertajuk 'Catatan Akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020', Selasa, 23 Maret 2021.
 
Veri mengatakan pada penyelesaian sengketa pemilihan presiden (pilpres), MK hanya memiliki waktu 14 hari. Sedangkan sengketa pemilihan legislatif (pileg), MK punya waktu 21 hari.

Kondisi itu, kata Veri, membuat MK putar otak agar tepat waktu memutuskan perkara. Caranya, memangkas saksi dan membuat sidang panel. Pembuktian pun menjadi terbatas.
 
"Kejadian di tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten, apakah ini bisa diwakilkan oleh saksi di tingkat kabupaten, pusat atau provinsi? Tentu hal demikian akan melihat kasuistik, tapi tentu akal sehat kita sulit (menerima)," ujar Veri.
 
Baca: MK Kabulkan 17 Gugatan Pilkada
 
Veri menilai permasalahan tersebut bisa dituntaskan dengan merombak jadwal penyelenggaraan pemilihan. Misalnya, pada April maka dimajukan di Maret atau Februari.
 
"Maka akan ada cukup waktu untuk menyelesaikan sengketa pilpres atau sengketa legislatifnya," kata Veri.
 
Proyeksi itu, kata Veri, tidak akan menggangu jadwal pelantikan yang telah ditetapkan. Jarak antara proses pemungutan suara dengan proses perselisihan hasil dan pelantikan juga panjang.
 
"Di situ tidak menggangu periode jabatan di pemerintahan," ucap Veri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan