Jakarta: Motif DPR dalam revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinilai hanya untuk melindungi diri sendiri. Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut semangat RUU MD3 melenceng dari tujuan memperkuat lembaga DPR.
Lucius mengatakan, selama ini DPR selalu mendengungkan ke publik jika revisi UU MD3 hanya terbatas pada jatah kursi pimpinan di Senayan. Namun, dalam perkembangannya, kata dia, justru banyak isu yang turut direvisi.
"Hampir semua pasal yang direvisi terkait dengan bagaimana upaya DPR melindungi dirinya," kata Lucius di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 11 Februari 2018.
Terkait hak imunitas dewan, misalnya, Lucius melihat ada motivasi yang bertentangan dalam revisi aturan hak imunitas dewan.
Satu sisi, kata dia, DPR punya semangat melindungi diri sendiri dengan rencana pengaturan pemanggilan anggota dewan dalam proses hukum, harus atas persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di sisi lain, DPR juga berencana bisa memproses hukum pihak-pihak yang dinilai telah menciderai parlemen, dan kewenangannya akan diberikan kepada MKD.
"Saya kira itu semangat yang kontradiktif, yang saya kira tidak beda jauh dengan orde baru. Pasal imunitas ini jadi kunci dari semuanya itu," ujar dia.
Menurut Lucius, jika ini yang terjadi, revisi UU MD3 justru hanya untuk menguntungkan anggota dewan, bukan memperkuat lembaga parlemen. Ia menilai revisi UU MD3 hanya bisa membuat DPR, MPR, maupun DPD, semakin kacau.
"Tidak ada harapan DPR jadi lebih baik. Yang ada DPR akan jadi semakin buruk, semau gue, bebas melakukan apa saja dengan uu MD3 ini," pungkas Lucius.
Jakarta: Motif DPR dalam revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinilai hanya untuk melindungi diri sendiri. Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut semangat RUU MD3 melenceng dari tujuan memperkuat lembaga DPR.
Lucius mengatakan, selama ini DPR selalu mendengungkan ke publik jika revisi UU MD3 hanya terbatas pada jatah kursi pimpinan di Senayan. Namun, dalam perkembangannya, kata dia, justru banyak isu yang turut direvisi.
"Hampir semua pasal yang direvisi terkait dengan bagaimana upaya DPR melindungi dirinya," kata Lucius di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 11 Februari 2018.
Terkait hak imunitas dewan, misalnya, Lucius melihat ada motivasi yang bertentangan dalam revisi aturan hak imunitas dewan.
Satu sisi, kata dia, DPR punya semangat melindungi diri sendiri dengan rencana pengaturan pemanggilan anggota dewan dalam proses hukum, harus atas persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di sisi lain, DPR juga berencana bisa memproses hukum pihak-pihak yang dinilai telah menciderai parlemen, dan kewenangannya akan diberikan kepada MKD.
"Saya kira itu semangat yang kontradiktif, yang saya kira tidak beda jauh dengan orde baru. Pasal imunitas ini jadi kunci dari semuanya itu," ujar dia.
Menurut Lucius, jika ini yang terjadi, revisi UU MD3 justru hanya untuk menguntungkan anggota dewan, bukan memperkuat lembaga parlemen. Ia menilai revisi UU MD3 hanya bisa membuat DPR, MPR, maupun DPD, semakin kacau.
"Tidak ada harapan DPR jadi lebih baik. Yang ada DPR akan jadi semakin buruk, semau gue, bebas melakukan apa saja dengan uu MD3 ini," pungkas Lucius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SCI)