Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi diundangkan. PKPU tersebut tak banyak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
"Hanya soal durasi kampanye saja yang akan lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Iman Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.
Pada Pilkada 2018, masa kampanye saat itu digelar selama 129 hari. Namun berdasarkan PKPU 15 tahun 2019, masa kampanye ditetapkan mulai 11 Juli 2020-19 September 2020, atau 71 hari.
Masa kampanye masih dibagi menjadi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain. Selain itu kegiatan kampanye juga meliputi debat publik terbuka antarpasangan calon dan kampanye melalui media massa.
Perpendekan masa kampanye ini merupakan masukan dari Komisi II DPR RI. Legislator berpendapat masa kampanye yang terlalu lama dapat menimbulkan dampak negatif bagi penyelenggaraan Pilkada.
Arief menyebut KPU saat ini tengah menggodok PKPU untuk setiap tahapan pilkada. Namun prinsipnya, kata dia, jika tak ada perubahan Undang-undang Pilkada, aturan dalam PKPU sebetulnya sama saja dengan sebelumnya.
Hal ini lantaran PKPU yang mengatur Pilkada sebelum-sebelumnya tak hanya dibuat untuk pelaksanaan Pilkada di tahun tersebut, melainkan dibuat untuk Pilkada secara keseluruhan. Hanya PKPU tahapan dan jadwal program saja yang memang harus diperbarui untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan tahun ini.
"Kecuali ada faktor lain ya, ada fakta hukum baru yang lain. Misalnya ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang, kemudian putusan MA misalnya ada uji materi terhadap peraturan KPU. Maka itu akan menyesuaikan," ujar Arief.
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi diundangkan. PKPU tersebut tak banyak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
"Hanya soal durasi kampanye saja yang akan lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Iman Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.
Pada Pilkada 2018, masa kampanye saat itu digelar selama 129 hari. Namun berdasarkan PKPU 15 tahun 2019, masa kampanye ditetapkan mulai 11 Juli 2020-19 September 2020, atau 71 hari.
Masa kampanye masih dibagi menjadi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain. Selain itu kegiatan kampanye juga meliputi debat publik terbuka antarpasangan calon dan kampanye melalui media massa.
Perpendekan masa kampanye ini merupakan masukan dari Komisi II DPR RI. Legislator berpendapat masa kampanye yang terlalu lama dapat menimbulkan dampak negatif bagi penyelenggaraan Pilkada.
Arief menyebut KPU saat ini tengah menggodok PKPU untuk setiap tahapan pilkada. Namun prinsipnya, kata dia, jika tak ada perubahan Undang-undang Pilkada, aturan dalam PKPU sebetulnya sama saja dengan sebelumnya.
Hal ini lantaran PKPU yang mengatur Pilkada sebelum-sebelumnya tak hanya dibuat untuk pelaksanaan Pilkada di tahun tersebut, melainkan dibuat untuk Pilkada secara keseluruhan. Hanya PKPU tahapan dan jadwal program saja yang memang harus diperbarui untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan tahun ini.
"Kecuali ada faktor lain ya, ada fakta hukum baru yang lain. Misalnya ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang, kemudian putusan MA misalnya ada uji materi terhadap peraturan KPU. Maka itu akan menyesuaikan," ujar Arief.
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)