Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan parlemen masih membuka ruang dialog terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selama masa penundaan. Utamanya, terkait sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
"Bisa dengan waktu yang masih tersisa atau dengan waktu yang ada di periode mendatang kita bahas kembali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Bamsoet mengaku masyarakat tak mendapatkan informasi utuh terkait revisi KUHP. Ia akan menyosialisasikan poin-poin revisi selama masa penundaan. Bamsoet menilai masyarakat dan DPR harus sepaham.
"Tidak ada HAM, hak rakyat kita yang hilang. Justru Undang-Undang ini dibuat untuk melindungi hak-hak rakyat," ujarnya.
DPR dan pemerintah memutuskan menunda pengesahan RKUHP dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan. Penundaan buntut dari gelombang unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat.
Elemen mahasiswa menilai RKUHP sarat Pasal kontroversial. Selain itu, RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikukuhkan karena melonggarkan hukuman bagi koruptor. Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan.
Unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR sempat memanas menjelang petang. Massa menutup jalur tol Tomang dan sebagian merobohkan pagar sisi kanan gedung DPR. Polisi sempat menembakkan gas air mata ke demonstran.
Hingga malam ini, massa berangsur membubarkan diri. Namun, beberapa pedemo terlihat membakar pos polisi dekat Gerbang Pemuda, juga pintu Tol Tomang.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan parlemen masih membuka ruang dialog terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selama masa penundaan. Utamanya, terkait sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
"Bisa dengan waktu yang masih tersisa atau dengan waktu yang ada di periode mendatang kita bahas kembali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Bamsoet mengaku masyarakat tak mendapatkan informasi utuh terkait revisi KUHP. Ia akan menyosialisasikan poin-poin revisi selama masa penundaan. Bamsoet menilai masyarakat dan DPR harus sepaham.
"Tidak ada HAM, hak rakyat kita yang hilang. Justru Undang-Undang ini dibuat untuk melindungi hak-hak rakyat," ujarnya.
DPR dan pemerintah memutuskan menunda pengesahan RKUHP dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan. Penundaan buntut dari gelombang unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat.
Elemen mahasiswa menilai RKUHP sarat Pasal kontroversial. Selain itu, RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikukuhkan karena melonggarkan hukuman bagi koruptor. Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan.
Unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR sempat memanas menjelang petang. Massa menutup jalur tol Tomang dan sebagian merobohkan pagar sisi kanan gedung DPR. Polisi sempat menembakkan gas air mata ke demonstran.
Hingga malam ini, massa berangsur membubarkan diri. Namun, beberapa pedemo terlihat membakar pos polisi dekat Gerbang Pemuda, juga pintu Tol Tomang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)