Jakarta: Sekretaris Kabinet Pramono Anung merespons wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Presiden Joko Widodo disebut tak pernah berpikir menambah masa jabatan presiden.
"Sampai hari ini Presiden sama sekali tidak berpikir itu dan ini juga kalau dibiarkan menjadi kontraproduktif," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Pramono menyebut amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ibarat membuka kotak pandora. Ia yakin Presiden Jokowi tak ingin masa jabatan presiden ditambah.
Apalagi, Jokowi merupakan presiden yang dipilih langsung rakyat. Jokowi diyakini akan taat dan patuh kepada konstitusi.
"Bahkan partai-partai pun, termasuk partai besar mereka beranggapan bahwa gagasan ini terlalu mengada-ada," paparnya.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut lembaga perwakilan rakyat masih menampung aspirasi terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu usulan yang masuk, presiden bisa dipilih tiga kali.
Selain itu, kata Arsul, mencuat usulan masa jabatan presiden hanya satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.
Menurut Arsul, belum ada kesimpulan yang diambil terkait poin yang akan diubah. Pasalnya, ada pihak yang ingin amendemen terbatas garis-garis besar haluan negara (GBHN), tapi juga mencuat usulan amendemen tidak terbatas GBHN.
Jakarta: Sekretaris Kabinet Pramono Anung merespons wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Presiden Joko Widodo disebut tak pernah berpikir menambah masa jabatan presiden.
"Sampai hari ini Presiden sama sekali tidak berpikir itu dan ini juga kalau dibiarkan menjadi kontraproduktif," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Pramono menyebut amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ibarat membuka kotak pandora. Ia yakin Presiden Jokowi tak ingin masa jabatan presiden ditambah.
Apalagi, Jokowi merupakan presiden yang dipilih langsung rakyat. Jokowi diyakini akan taat dan patuh kepada konstitusi.
"Bahkan partai-partai pun, termasuk partai besar mereka beranggapan bahwa gagasan ini terlalu mengada-ada," paparnya.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut lembaga perwakilan rakyat masih menampung aspirasi terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu usulan yang masuk, presiden bisa dipilih tiga kali.
Selain itu, kata Arsul, mencuat usulan masa jabatan presiden hanya satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.
Menurut Arsul, belum ada kesimpulan yang diambil terkait poin yang akan diubah. Pasalnya, ada pihak yang ingin amendemen terbatas garis-garis besar haluan negara (GBHN), tapi juga mencuat usulan amendemen tidak terbatas GBHN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)