Apabila ada muktamar PKB yang diselenggarakan di tempat lain, dia menegaskan kegiatan tersebut ilegal. Sebab, PKB secara sah diatur dalam UU Partai Politik (Parpol).
"Ilegal, karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol," ujar Cak Imin di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca juga: Cak Imin Desak Pemecatan Yudian Wahyudi dari Jabatan Kepala BPIP |
Cak Imin membantah adanya muktamar tandingan PKB di Surabaya. Dia meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas muktamar tandingan.
"Kalau ada orang yang atas namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol," ungkap Cak Imin.
Cak Imin menjelaskan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI didampingi oleh Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid sebagai elite PKB. Dia menjelaskan akan mengambil tindakan pembubaran kepada muktamar tandingan.
"Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum. Kalau ada yang mengatasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id