Fraksi PKB launching RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren
Fraksi PKB launching RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren

Negara Disebut Kurang Peduli terhadap Madrasah & Pesantren

Whisnu Mardiansyah • 10 Oktober 2016 15:47
medcom.id, Jakarta: Sistem pendidikan madrasah dan pondok pesantren sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Namun faktanya saat ini, peran pemerintah terhadap pengembangan sistem pendidikan madrasah dan pondok pesantren masih minim.
 
Indikasinya ketimpangan anggaran sarana dan prasarana. Sebagai contoh, alokasi anggaran fungsi pendidikan Islam di Kementerian Agama kurun waktu 2014-2016 rata-rata hanya sebesar 11 persen dari total anggaran pendidikan.
 
"Total anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi sebesar 20 persen, yaitu Rp403,1 triliun. Anggaran madrasah dan pesantren Rp44,5 triliun," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah saat launching Rancangan Undang-Undang Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Dalam kurun waktu yang sama, menurut Ida, anggaran peningkatan akses, mutu, dan relevansi madrasah hanya mencapai 4 persen atau Rp15,5 triliun. Data tersebut menunjukan keberpihakan dan kepedulian negara terhadap peningkatan mutu madrasah dan pondok pesantren masih sangat rendah.
 
"Terlebih lagi, dalam postur anggaran pendidikan Islam juga belum jelas disebutkan anggaran khusus bagi pondok pesantren," kata Ida.
 
Padahal, lanjut Ida, animo masyarakat Indonesia kepada madrasah dan pesantren cukup tinggi. Saat ini  jumlah madrasah tingkat kanak-kanak, ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah 76.551. 94,93 persen dari jumlah itu dikelola masyarakat dan sisanya oleh pemerintah.
 
Pondok pesantren di Indonesia sebanyak 27.230. Keseluruhannya dikelola oleh masyarakat, tanpa ada campur tangan pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan