medcom.id, Jakarta: Empat anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mendampingi Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama saat diperiksa di Bareskrim terkait dugaan tindak pidana penistaan agama pada 7 November. Mereka adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul, Junimart Girsang dan Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDIP, serta anggota Komisi I DPR dari PDIP Charles Honoris.
"Kami melaporkan kode etik empat anggota DPR saat proses pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama. Kami ingin MKD memproses," kata Ahmad Hanafi, salah satu pelapor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Ahmad menjelaskan, proses di Bareskrim Mabes Polri adalah serangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas dugan tindak pidana yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, proses penyelidikan adalah tindakan pro justicia yang dilakukan kepolisian.
"Oleh sebab itu, yang boleh mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa," ucapnya.
Dalam konteks ini, lanjut Direktur Parliamentary Center itu, empat anggota DPR yang hadir diduga melanggar kode etik. Sebab, ada larangan bagi anggota DPR untuk berpraktik dan melakukan aktifitas sebagai pengacara selama menjabat menjadi wakil rakyat.
Selain itu, empat anggota DPR tersebut juga melanggar sumpah janji yang diucapkan sebagai wakil rakyat. Bahwa dalam menjalankan kewajiban akan bersunguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bagsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seorang, dan golongan.
"Sebaiknya DPR fokus sebagai fungsi pengawasan dan menghindari konflik kepentingan, baik tugas DPR maupun di luar tugas DPR," ujarnya.
Sebagai barang bukti, Koalisi Penegak Citra DPR melampirkan foto anggota DPR tersebut saat berada di Bareskrim Mabes Polri. "Kami sudah laporkan beberapa alat bukti, berupa foto empat anggota DPR di ruang Mabes Polri," ujarnya.
Koalisi Penegak Citra DPR adalah gabungan dari elemen masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch, Indonesia Budget Center, Seknas Fitra, Indonesia Parliamentary Center, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Yappika, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Transparency International Indonesia, Komite Pemantau Legislatif, Pusat Studi hukum dan Kebijakan.
medcom.id, Jakarta: Empat anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mendampingi Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama saat diperiksa di Bareskrim terkait dugaan tindak pidana penistaan agama pada 7 November. Mereka adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul, Junimart Girsang dan Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDIP, serta anggota Komisi I DPR dari PDIP Charles Honoris.
"Kami melaporkan kode etik empat anggota DPR saat proses pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama. Kami ingin MKD memproses," kata Ahmad Hanafi, salah satu pelapor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Ahmad menjelaskan, proses di Bareskrim Mabes Polri adalah serangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas dugan tindak pidana yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, proses penyelidikan adalah tindakan pro justicia yang dilakukan kepolisian.
"Oleh sebab itu, yang boleh mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa," ucapnya.
Dalam konteks ini, lanjut Direktur Parliamentary Center itu, empat anggota DPR yang hadir diduga melanggar kode etik. Sebab, ada larangan bagi anggota DPR untuk berpraktik dan melakukan aktifitas sebagai pengacara selama menjabat menjadi wakil rakyat.
Selain itu, empat anggota DPR tersebut juga melanggar sumpah janji yang diucapkan sebagai wakil rakyat. Bahwa dalam menjalankan kewajiban akan bersunguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bagsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seorang, dan golongan.
"Sebaiknya DPR fokus sebagai fungsi pengawasan dan menghindari konflik kepentingan, baik tugas DPR maupun di luar tugas DPR," ujarnya.
Sebagai barang bukti, Koalisi Penegak Citra DPR melampirkan foto anggota DPR tersebut saat berada di Bareskrim Mabes Polri. "Kami sudah laporkan beberapa alat bukti, berupa foto empat anggota DPR di ruang Mabes Polri," ujarnya.
Koalisi Penegak Citra DPR adalah gabungan dari elemen masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch, Indonesia Budget Center, Seknas Fitra, Indonesia Parliamentary Center, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Yappika, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Transparency International Indonesia, Komite Pemantau Legislatif, Pusat Studi hukum dan Kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)