Ilustrasi pegawai negeri sipil. MI/Ramdani
Ilustrasi pegawai negeri sipil. MI/Ramdani

PNS Dapat Dipecat Jika Tidak Netral Saat Pemilu

Achmad Zulfikar Fazli • 14 September 2021 22:02
Jakarta: Pegawai negeri sipil (PNS) harus netral dalam setiap agenda politik. Netralitas PNS ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Pada Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD. Bentuk dukungan yang dilarang tersebut di antaranya berupa ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
 
Kemudian, PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. PNS juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Lalu, PNS tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kegiatan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
 
PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur PNS dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
 
PNS yang melanggar ketentuan netralitas ini akan menerima sanksi sedang seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b dan ayat 2. Hukuman tersebut terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
 
Baca: Ini Sanksi Bagi PNS yang Bolos
 
PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur sanksi berat kepada PNS yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf n angka 3, 4, 5, 6, dan 7. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c dan ayat 4. Jenis hukumannya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
 
PP Nomor 94 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. Beleid tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan