Ilustrasi/AFP
Ilustrasi/AFP

20 TKA Diminta Dideportasi Jika Tak Mengantongi Izin Kerja

Anggi Tondi Martaon • 06 Juli 2021 12:11
Jakarta: Pemerintah diminta tegas terkait kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Apalagi, TKA asal Tiongkok itu belum memiliki izin kerja.
 
"Jika mereka belum mendapatkan izin kerja, saya berharap dipulangkan dulu ke negara masing-masing," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay kepada Medcom.id, Selasa, 6 Juli 2021.
 
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta evaluasi kedatangan TKA dilakukan setelah penyebaran covid-19 bisa dikendalikan. Pemerintah disarankan tak menerima TKA selama pelaksanaan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Sebaiknya untuk saat ini kita menolak tegas kedatangan TKA. Dari mana pun itu, terutama dari Tiongkok," kata dia.
 
Penutupan pintu masuk TKA harus dipertimbangkan. Sebab, isu kedatangan TKA sangat sensitif.
 
Terlebih, kata dia, mobilisasi masyarakat sangat dibatasi selama PPKM darurat. Pembatasan sangat berdampak pada penghasilan masyarakat.
 
"Tapi, saat yang sama ada WNA (warga negara asing) yang masuk ke Indonesia dengan leluasa dan justru mereka datang untuk bekerja dan mencari penghidupan. ini akan mencederai," kata dia.
 
Baca: Penjelasan Kemnaker soal 20 TKA Tiongkok Mendarat di Sulawesi Selatan
 
Selain itu, dia meminta instansi terkait menyelidiki kelengkapan dokumen kedatangan 20 TKA tersebut. Terutama pada visa kedatangan mereka apakah terkait kunjungan wisata atau kerja.
 
"Kalau mereka betul salah dan menyalahi, ya mereka harus disanksi dan biasanya sanksinya dideportasi," ujar dia.
 
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto, mengatakan puluhan pekerja asing asal Tiongkok yang datang ke Sulawesi Selatan untuk bekerja di PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng. Hanya saja mereka belum mengantongi izin kerja.
 
"Mereka masih menunggu izin kerja. Karena mereka masih dalam masa percobaan," kata Agus, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
 
Agus menjelaskan mereka menjalani masa percobaan selama sebulan untuk mendapatkan ketentuan diberi izin kerja atau tidak. "Kalau dapat izin kerja dari Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker) maka kami akan keluarkan izin tinggal kerja," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan