Jakarta: Komisi XI DPR menegaskan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan secara profesional. Komisi membidangi keuangan itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari mengomentari keikutsertaan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK. Dia menegaskan Komisi XI hanya menguji nama-nama yang diserahkan ke DPR.
"Tetap ikut (I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin), karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK," Hatari melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan nama-nama tersebut sebelumnya telah melalui pertimbangan DPD. Lembaga perwakilan daerah itu pun menyerahkan pertimbangan tersebut ke pemerintah untuk dikirimkan ke DPR.
"Kami baru menerima itu, satu minggu yang lalu," kata dia.
Seluruh calon tersebut belum tentu lolos. Pasalnya, yang terpilih adalah sosok yang mendapatkan suara terbanyak dari Komisi XI.
Selain itu, Hatari menyampaikan rencananya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK dilakukan hari ini. Namun, rencana tersebut terpaksa ditunda.
"Sebenarnya dimulai tadi, tapi karena tadi ada paripurna kemudian kita cancel pada besok, jam 10 kita mulai.
Baca: Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota BPK Ditunda
Uji kepatutan dan kelayakan dijadwalkan dimulai pada 8-9 September 2021. Sebanyak 15 calon anggota akan dibagi dalam dua kloter.
Sebanyak sembilan calon anggota BPK bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada hari pertama. Prosesnya akan dibagi ke dalam tiga sesi.
Sedangkan hari kedua digelar untuk enam calon anggota BPK. Diharapkan proses uji kepatutan dan kelayakan berjalan lancar.
"Dan tidak tertunda lagi, sehingga dapat segera selesai. Karena waktunya 1 bulan sebelum mengakhiri masa jabatan itu sudah ada penggantinya," ujar dia.
Jakarta:
Komisi XI DPR menegaskan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan secara profesional. Komisi membidangi keuangan itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari mengomentari keikutsertaan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK. Dia menegaskan Komisi XI hanya menguji nama-nama yang diserahkan ke DPR.
"Tetap ikut (I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin), karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK," Hatari melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan nama-nama tersebut sebelumnya telah melalui pertimbangan DPD. Lembaga perwakilan daerah itu pun menyerahkan pertimbangan tersebut ke pemerintah untuk dikirimkan ke DPR.
"Kami baru menerima itu, satu minggu yang lalu," kata dia.
Seluruh calon tersebut belum tentu lolos. Pasalnya, yang terpilih adalah sosok yang mendapatkan suara terbanyak dari Komisi XI.
Selain itu, Hatari menyampaikan rencananya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK dilakukan hari ini. Namun, rencana tersebut terpaksa ditunda.
"Sebenarnya dimulai tadi, tapi karena tadi ada paripurna kemudian kita cancel pada besok, jam 10 kita mulai.
Baca:
Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota BPK Ditunda
Uji kepatutan dan kelayakan dijadwalkan dimulai pada 8-9 September 2021. Sebanyak 15 calon anggota akan dibagi dalam dua kloter.
Sebanyak sembilan calon anggota BPK bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada hari pertama. Prosesnya akan dibagi ke dalam tiga sesi.
Sedangkan hari kedua digelar untuk enam calon anggota BPK. Diharapkan proses uji kepatutan dan kelayakan berjalan lancar.
"Dan tidak tertunda lagi, sehingga dapat segera selesai. Karena waktunya 1 bulan sebelum mengakhiri masa jabatan itu sudah ada penggantinya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)