Jakarta: Langkah pemerintah membentuk Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua dianggap sebagai model yang tepat menyelesaikan konflik. Bahkan, hal ini diadopsi sejumlah negara menyelesaikan konflik internal mereka.
"Model ini rupanya dilakukan untuk menyelesaikan kasus di Mindanau, Filipina Selatan. Itu salah satu itu yang dipakai untuk menyelesaikan konflik," kata pengamat politik lokal Papua Frans Maniagasi dalam diskusi virtual, Sabtu, 17 Juli 2021.
Menurut dia, hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kabinet Gotong Royong Hari Sabarno pada pengesahan UU Otsus Papua 2001. Frans menyambut baik negara menyelesaikan permasalahan di Papua dengan otsus, meski implementasi selama 20 tahun masih ada kekurangan.
Baca: UU Baru Otsus Bertujuan Mengangkat Harkat Hidup Orang Asli Papua
"Memang saya harus akui ada hal-hal di UU ini belum pernah kita sentuh," ujar dia.
Indonesia membuat UU Otsus Papua pada 2001. Payung hukum yang bertujuan mengangkat kesejahteraan itu berlaku 20 tahun. Sebelum berakhir, pemerintah dan DPR membuat perubahan. Amandemen itu telah dirapatparipurnakan pada Kamis, 15 Juli 2021.
Setidaknya ada beberapa ketentuan yang diubah. Selain menambah dana otsus dan pemekaran wilayah, salah satu perubahan yang signifikan, yaitu pembentukan badan pengawas khusus implementasi UU baru otsus Papua.
Jakarta: Langkah pemerintah membentuk Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (
Otsus)
Papua dianggap sebagai model yang tepat menyelesaikan konflik. Bahkan, hal ini diadopsi sejumlah negara menyelesaikan konflik internal mereka.
"Model ini rupanya dilakukan untuk menyelesaikan kasus di Mindanau, Filipina Selatan. Itu salah satu itu yang dipakai untuk menyelesaikan konflik," kata pengamat politik lokal Papua Frans Maniagasi dalam diskusi virtual, Sabtu, 17 Juli 2021.
Menurut dia, hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kabinet Gotong Royong Hari Sabarno pada pengesahan UU Otsus Papua 2001. Frans menyambut baik negara menyelesaikan permasalahan di Papua dengan otsus, meski implementasi selama 20 tahun masih ada kekurangan.
Baca:
UU Baru Otsus Bertujuan Mengangkat Harkat Hidup Orang Asli Papua
"Memang saya harus akui ada hal-hal di UU ini belum pernah kita sentuh," ujar dia.
Indonesia membuat UU Otsus Papua pada 2001. Payung hukum yang bertujuan mengangkat kesejahteraan itu berlaku 20 tahun. Sebelum berakhir, pemerintah dan DPR membuat perubahan. Amandemen itu telah dirapatparipurnakan pada Kamis, 15 Juli 2021.
Setidaknya ada beberapa ketentuan yang diubah. Selain menambah dana otsus dan pemekaran wilayah, salah satu perubahan yang signifikan, yaitu pembentukan badan pengawas khusus implementasi UU baru otsus Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)