Jakarta: Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menjelaskan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sudah seharusnya tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Regulasi ini juga sangat penting untuk memperkuat kelembagaan BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
"Memang seharusnya dimasukan terkait TAP MPRS No 25 tahun 1966 tersebut tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia," jelas Karjono dalam keterangan resmi, Senin, 29 Juni 2020.
Penundaan RUU HIP dilakukan agar DPR dan seluruh lapisan masyarakat berdialog. Terutama untuk menyerap aspirasi atau masukan.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Zainal Arifin Hoesein menekankan, konsensus Pancasila memiliki tiga unsur penting yang menjadi cita-cita bersama. Selain itu, Pancasila menjadi landasan penyelenggaraan negara dan kesepakatan tentang bentuk dan prosedur negara.
Pemahaman Pancasila mesti dimulai dari landasan akademik hingga penetepan konstitusi negara. Perumusan RUU HIP wajib mencantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 bila ingin menguatkan BPIP.
Jakarta: Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menjelaskan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sudah seharusnya tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Regulasi ini juga sangat penting untuk memperkuat kelembagaan BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
"Memang seharusnya dimasukan terkait TAP MPRS No 25 tahun 1966 tersebut tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia," jelas Karjono dalam keterangan resmi, Senin, 29 Juni 2020.
Penundaan RUU HIP dilakukan agar DPR dan seluruh lapisan masyarakat berdialog. Terutama untuk menyerap aspirasi atau masukan.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Zainal Arifin Hoesein menekankan, konsensus Pancasila memiliki tiga unsur penting yang menjadi cita-cita bersama. Selain itu, Pancasila menjadi landasan penyelenggaraan negara dan kesepakatan tentang bentuk dan prosedur negara.
Pemahaman Pancasila mesti dimulai dari landasan akademik hingga penetepan konstitusi negara. Perumusan RUU HIP wajib mencantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 bila ingin menguatkan BPIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)