Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja. Menurut Ida, kekerasan dan pelecehan di tempat kerja masih menjadi ancaman terbesar.
Ia mengatakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI yang pada tahun ini diselesaikan. Kepmenaker tersebut dibuat seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR.
"Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujarnya dilansir Antara, Sabtu, 5 Maret 2022.
Baca: Sikap Negara Tangani Kekerasan Seksual di Lingkungan Keluarga
Pada kesempatan yang sama, Ida mengungkapkan keterbukaan informasi publik seperti hadirnya media sosial (medsos) memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja. “Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja," ujar dia.
Penghambat Perempuan di Dunia Kerja
Menaker menambahkan salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Perilaku ini, lanjut dia, menyebabkan perempuan sering diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.
"Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga, hingga negara," tutur Ida.
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan,
Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk mencegah
kekerasan seksual di tempat kerja. Menurut Ida, kekerasan dan pelecehan di tempat kerja masih menjadi ancaman terbesar.
Ia mengatakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI yang pada tahun ini diselesaikan. Kepmenaker tersebut dibuat seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR.
"Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujarnya dilansir
Antara, Sabtu, 5 Maret 2022.
Baca:
Sikap Negara Tangani Kekerasan Seksual di Lingkungan Keluarga
Pada kesempatan yang sama, Ida mengungkapkan keterbukaan informasi publik seperti hadirnya media sosial (medsos) memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja. “Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja," ujar dia.
Penghambat Perempuan di Dunia Kerja
Menaker menambahkan salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Perilaku ini, lanjut dia, menyebabkan perempuan sering diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.
"Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga, hingga negara," tutur Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)