Setelah berganti nama menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), RUU ini telah melewati proses yang cukup panjang sejak diusulkan pada 2016. Metro TV
Setelah berganti nama menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), RUU ini telah melewati proses yang cukup panjang sejak diusulkan pada 2016. Metro TV

Hot Room

Kupas Tuntas Perdebatan RUU TPKS di Hot Room Malam Ini

MetroTV • 15 Desember 2021 16:29
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Setelah berganti nama menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), RUU ini telah melewati proses yang cukup panjang sejak diusulkan pada 2016.
 
RUU TPKS juga telah beberapa kali mengalami penundaan karena dinilai sulit untuk dibahas DPR. Namun, RUU PKS kembali muncul pada 2021 diiringi dengan peningkatan kasus kekerasan seksual di Indonesia. 
 
DPR memasukkan RUU ini ke Prolegnas 2021 agar dapat segera diselesaikan. Tim penyusun RUU juga mulai aktif bekerja saat RUU tersebut kembali dimasukkan ke Prolegnas 2021.

Terdapat beberapa hal yang mengecewakan dalam perkembangan RUU ini, yaitu pengurangan jenis kekerasan seksual pada draf yang diperoleh dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pengurangan bentuk kekerasan seksual ini berpotensi mempersempit aturan hukum yang menjerat pelaku kekerasan seksual.
 
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan tidak ada pengurangan substansi kekerasan seksual dalam RUU TPKS. Baleg hanya mengharmonisasi agar RUU TPKS tidak tumpang tindih dengan UU lain.
 
“Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU KUHP dan lain-lainnya itu kita tidak bahas di RUU TPKS," ujar Willy.
 
Baca: DPR Diminta Segera Jadwalkan Pengesahan RUU TPKS
 
RUU TPKS pun akhirnya menjadi RUU usulan DPR pada rapat pleno Baleg, Rabu, 8 Desember 2021, silam. Akan tetapi, fraksi Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki pandangan berbeda terhadap RUU tersebut.
 
Fraksi Golkar tidak secara spontan menolak pengesahan RUU TPKS, namun meminta pengesahannya ditunda. Kemudian, fraksi PKS secara tegas menolak draf RUU TPKS, dengan alasan draf bakal beleid tersebut masih memuat persetujuan seksual atau seksual consent karena hanya fokus kekerasan.
 
"Muatan RUU TPKS berisi norma sexual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," kata anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
 
Meski mayoritas fraksi DPR telah menyetujui pengesahan draf RUU TPKS, perjalanan RUU TPKS masih panjang. Selain itu, masih ada beberapa pihak yang belum sependapat terkait RUU TPKS. Padahal, kasus kekerasan seksual di Indonesia kian merajalela.
 
Hotman Paris dalam tayangan Hot Room “Tuntaskan RUU TPKS!” di Metro TV pada Rabu, 15 Desember 2021, pukul 21.30 WIB akan mengulas terkait kelanjutan nasib RUU TPKS. Berbagai tamu baik pro-kontra akan ikut serta untuk membahas isu tersebut.
 
Narasumber yang hadir diantaranya M. Farhan (Anggota Baleg DPR RI/F.Nasdem), Manager Nasution (Wakil Ketua LPSK), dan Retno Listyarti (Komisioner KPAI). Kemudian, terdapat juga Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan), Kurniasih Mufidayati (Anggota Baleg DPR RI/F-PKS) serta Prof. Tjipta Lesmana (Pemerhati Masalah Moral). (Widya Finola Ifani Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan