Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sewajarnya, hasil persidangan yang membuat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak lagi bersifat final dan mengikat itu harus diikuti dengan perubahan UU Pemilu.
"Terhadap putusan MK mengenai DKPP ini, tentu akan lebih tepat apabila diikuti dengan revisi UU Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat dihubungi, Rabu, 30 Maret 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan putusan MK bersifat final dan mengikat. Pembuat aturan perundang-undangan harus menindaklanjutinya dengan merevisi UU Pemilu sesuai keputusan MK.
"Tetapi proses legislasi seperti itu belum menjadi tradisi yang dijalankan secara konsisten," ungkap dia.
Baca: Partai Demokrat dan NasDem Tegas Menolak Penundaan Pemilu
Hal serupa juga berpotensi terjadi pada revisi UU Pemilu. Apalagi, DPR dan pemerintah sepakat tak merevisi payung hukum penyelenggaraan pemilu.
"Seandainya pun revisi UU Pemilu tidak diagendakan Presiden dan DPR dalam waktu dekat, maka norma putusan MK ini telah menjadi pedoman hukum bagi pihak-pihak atau instansi yang berkompeten.
Gugatan sifat putusan DKPP dalam UU Pemilu diajukan anggota KPU Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Gugatan serupa juga pernah dilakukan sebelumnya pada 2013.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Sewajarnya, hasil persidangan yang membuat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak lagi bersifat final dan mengikat itu harus diikuti dengan perubahan UU Pemilu.
"Terhadap putusan MK mengenai DKPP ini, tentu akan lebih tepat apabila diikuti dengan revisi UU Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat dihubungi, Rabu, 30 Maret 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan putusan MK bersifat final dan mengikat. Pembuat aturan perundang-undangan harus menindaklanjutinya dengan merevisi
UU Pemilu sesuai keputusan MK.
"Tetapi proses legislasi seperti itu belum menjadi tradisi yang dijalankan secara konsisten," ungkap dia.
Baca:
Partai Demokrat dan NasDem Tegas Menolak Penundaan Pemilu
Hal serupa juga berpotensi terjadi pada revisi UU Pemilu. Apalagi, DPR dan pemerintah sepakat tak merevisi payung hukum penyelenggaraan pemilu.
"Seandainya pun revisi UU Pemilu tidak diagendakan Presiden dan DPR dalam waktu dekat, maka norma putusan MK ini telah menjadi pedoman hukum bagi pihak-pihak atau instansi yang berkompeten.
Gugatan sifat putusan DKPP dalam UU Pemilu diajukan anggota KPU Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Gugatan serupa juga pernah dilakukan sebelumnya pada 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)