Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad /Medcom.id/Kautsar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad /Medcom.id/Kautsar

DPR Tak Masalah UU IKN Digugat

Kautsar Widya Prabowo • 07 Februari 2022 16:50
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempersoalkan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut merupakan hak masyarakat dalam sistem negara demokrasi.
 
"Itu adalah hak demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. 
 
Pihaknya bakal bersiap menghadapi uji materi tersebut. Hal itu telah disampaikan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, terkait argumen menanggapi judicial review di MK.

"Tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," tutur Muhaimin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. 
 
Paripurna DPR mengesahkan RUU IKN pada 18 Januari 2022. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi mendukung pengesahan. Hanya, Fraksi PKS yang menolak.
 
Baca: DPR Siapkan Argumen Hadapi Gugatan UU IKN
 
Undang-Undang tentang IKN yang baru digugat ke MK. Beleid yang belum mendapatkan nomor itu digugat sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
 
Uji formil UU IKN dilayangkan ke MK. Para pemohon, yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen (Purn) Suharto, Letjen (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen (Purn) Soenarko, dan Taufik Bahaudin. Kemudian, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah, Agung Mozin dan lain-lain termasuk mantan aktris senior Neno Warisman. Para pemohon diwakili tim hukum, Viktor Santoso Tandiasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan