Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. MI/Ramdani
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. MI/Ramdani

IDI: Pemberhentian Terawan Proses Panjang Sejak 2013

Theofilus Ifan Sucipto, M Iqbal Al Machmudi • 31 Maret 2022 15:58
Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) kukuh mencabut keanggotaan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Keputusan itu ditegaskan bukan proses mendadak.
 
“Terkait keputusan tentang dokter TAP (Terawan Agus Putranto), ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai dengan laporan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran),” kata Ketua PB IDI Adib Khumaidi melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Baca: IDI Sebut Terawan Melanggar Kode Etik Sejak 2013

Laporan tersebut ditindaklanjuti dalam Muktamar IDI XXI pada Rabu, 23 Maret 2022. Muktamar memutuskan pemberhentian Terawan dan memberi waktu 28 hari kerja kepada PB IDI untuk mengeksekusi keputusan itu.
 
“PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi, berkewajiban untuk menjalani putusan muktamar,” ujar Adib.
 
Adib mengatakan PB IDI diberikan ruang melakukan sinkronisasi hasil muktamar. Baik dari sidang pleno, komisi, dan sidang-sidang khusus.
 
“Seluruh dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran,” kata dia.
 
Pembinaan serta penegakan standar/norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI. Hal ini guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien.
 
Mantan Menkes Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan IDI. Ada lima poin penyebab pemecatan tersebut. 
 
"Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @PBIDI," cuit epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, Jumat, 25 Maret 2022. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan