medcom.id, Jakarta: Banyak pihak menyayangkan kekisruhan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sidang paripurna DPD mempertontonkan kondisi buruk dari dalam 'sarang' senator.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan kekisruhan yang terjadi dalam sidang paripurna penentuan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah. Ia menilai kejadian di parleman itu memalukan.
"Itu terus terang memalukan kita, baik dalam negeri maupun luar negeri," tegas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Indonesia, kata Kalla, merupakan salah satu negara yang dipuji dalam berdemokrasi. Kini, budaya demokrasi di Indonesia pun dipertanyakan seiring dengan kekisruhan yang dipertontonkan para senator di Senayan.
"Saya harap masalah itu bisa diselesaikan oleh DPD sendiri," ujar Kalla.
DPD sebelumnya menetapkan masa jabatan pimpinan selama 2,5 tahun. Namun, keputusan yang tertuang dalam Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 itu dibatalkan Mahkamah Agung. MA mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
Keputusan yang dikeluarkan MA tersebut tidak diindahkan sebagian anggota DPD. Mereka tetap menggelar sidang paripurna untuk memilih pimpinan. Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih sebagai Ketua DPD yang baru.
Di tengah polemik tentang keabsahan pimpinan baru, DPD memutuskan mengubah Peraturan Nomor 1/2017 dan mengeluarkan peraturan baru nomor 3/2017. Perubahan khususnya terkait dengan masa jabatan pimpinan DPD.
"Kami menawarkan tatib pengganti yang substansinya termuat dalam Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tata Tertib. Beberapa pasal lain pun mengalami perubahan sesuai keputusan MA," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, AM Fatwa.
Menurut Fatwa, perubahan pada Pasal 47 ayat (2) menjadi, 'Pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat (1) diresmikan dengan keputusan DPD RI'. Selanjutnya, Pasal 47 ayat (3) ditambah menjadi, 'Masa jabatan pimpinan DPD RI, sebagaimana pada ayat (1) sama dengan masa keanggotaan DPD'.
Selanjutnya, Pasal 319 diusulkan dihapus. Pasal 320 menjadi Pasal 319, Pasal 321 menjadi Pasal 320. Selain itu, Pasal 321 ayat (1) diubah menjadi, 'Dengan adanya peraturan ini Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tata Tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi'.
Kaji rangkap jabatan
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya akan membahas rangkap jabatan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang yang terpilih menjadi Ketua DPD. Namun, dia enggan membahas hal tersebut lebih jauh sebelum rapat pimpinan MPR digelar.
"Kan semua dalam proses. Kita tunggu. Tentu dalam waktu dekat kami akan rapat pimpinan untuk membahas, membicarakan ini," terang Zulkifli.
Saat ditanyakan lebih lanjut apakah OSO bisa menjadi pimpinan DPD sekaligus menjabat pimpinan MPR, Zulkifli menjawab tidak mau berandai-andai. Kendati demikian, ia menyebut rangkap jabatan itu memang tidak diatur.
"Kita lagi kaji. Saya minta sekjen tadi coba lihat aturannya gimana," ujar Ketua Umum PAN itu.
Zulkifli menyampaikan ada dua putusan yang tengah menjadi perdebatan di DPD, yakni putusan hukum dari MA dan putusan politik. Terkait dengan hal itu, ia pun menyerahkannya kepada proses yang terjadi di DPD.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada DPD. MPR kan lembaga sendiri. Saya tidak bisa ikut campur," ucap dia.
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengaku bersyukur Ketua Umum Hanura terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD. Ia berharap, di bawah kepemimpinan OSO, DPD menjadi lebih baik.
"Tentu kita bangga dan bersyukur atas terpilihnya Pak OSO secara aklamasi sebagai Ketua DPD," ucap Dadang.
Ia menilai terpilihnya OSO sebagai orang nomor satu DPD membuktikan kepemimpinan yang bersangkutan dapat diterima semua pihak. Apalagi, sebelum pemilihan, terjadi kericuhan dalam sidang paripurna.
"Saya yakin pengalaman dan integritas Pak OSO dapat menata dan memperbaiki citra DPD," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Banyak pihak menyayangkan kekisruhan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sidang paripurna DPD mempertontonkan kondisi buruk dari dalam 'sarang' senator.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan kekisruhan yang terjadi dalam sidang paripurna penentuan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah. Ia menilai kejadian di parleman itu memalukan.
"Itu terus terang memalukan kita, baik dalam negeri maupun luar negeri," tegas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Indonesia, kata Kalla, merupakan salah satu negara yang dipuji dalam berdemokrasi. Kini, budaya demokrasi di Indonesia pun dipertanyakan seiring dengan kekisruhan yang dipertontonkan para senator di Senayan.
"Saya harap masalah itu bisa diselesaikan oleh DPD sendiri," ujar Kalla.
DPD sebelumnya menetapkan masa jabatan pimpinan selama 2,5 tahun. Namun, keputusan yang tertuang dalam Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 itu dibatalkan Mahkamah Agung. MA mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
Keputusan yang dikeluarkan MA tersebut tidak diindahkan sebagian anggota DPD. Mereka tetap menggelar sidang paripurna untuk memilih pimpinan. Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih sebagai Ketua DPD yang baru.
Di tengah polemik tentang keabsahan pimpinan baru, DPD memutuskan mengubah Peraturan Nomor 1/2017 dan mengeluarkan peraturan baru nomor 3/2017. Perubahan khususnya terkait dengan masa jabatan pimpinan DPD.
"Kami menawarkan tatib pengganti yang substansinya termuat dalam Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tata Tertib. Beberapa pasal lain pun mengalami perubahan sesuai keputusan MA," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, AM Fatwa.
Menurut Fatwa, perubahan pada Pasal 47 ayat (2) menjadi, 'Pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat (1) diresmikan dengan keputusan DPD RI'. Selanjutnya, Pasal 47 ayat (3) ditambah menjadi, 'Masa jabatan pimpinan DPD RI, sebagaimana pada ayat (1) sama dengan masa keanggotaan DPD'.
Selanjutnya, Pasal 319 diusulkan dihapus. Pasal 320 menjadi Pasal 319, Pasal 321 menjadi Pasal 320. Selain itu, Pasal 321 ayat (1) diubah menjadi, 'Dengan adanya peraturan ini Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tata Tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi'.
Kaji rangkap jabatan
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya akan membahas rangkap jabatan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang yang terpilih menjadi Ketua DPD. Namun, dia enggan membahas hal tersebut lebih jauh sebelum rapat pimpinan MPR digelar.
"Kan semua dalam proses. Kita tunggu. Tentu dalam waktu dekat kami akan rapat pimpinan untuk membahas, membicarakan ini," terang Zulkifli.
Saat ditanyakan lebih lanjut apakah OSO bisa menjadi pimpinan DPD sekaligus menjabat pimpinan MPR, Zulkifli menjawab tidak mau berandai-andai. Kendati demikian, ia menyebut rangkap jabatan itu memang tidak diatur.
"Kita lagi kaji. Saya minta sekjen tadi coba lihat aturannya gimana," ujar Ketua Umum PAN itu.
Zulkifli menyampaikan ada dua putusan yang tengah menjadi perdebatan di DPD, yakni putusan hukum dari MA dan putusan politik. Terkait dengan hal itu, ia pun menyerahkannya kepada proses yang terjadi di DPD.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada DPD. MPR kan lembaga sendiri. Saya tidak bisa ikut campur," ucap dia.
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengaku bersyukur Ketua Umum Hanura terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD. Ia berharap, di bawah kepemimpinan OSO, DPD menjadi lebih baik.
"Tentu kita bangga dan bersyukur atas terpilihnya Pak OSO secara aklamasi sebagai Ketua DPD," ucap Dadang.
Ia menilai terpilihnya OSO sebagai orang nomor satu DPD membuktikan kepemimpinan yang bersangkutan dapat diterima semua pihak. Apalagi, sebelum pemilihan, terjadi kericuhan dalam sidang paripurna.
"Saya yakin pengalaman dan integritas Pak OSO dapat menata dan memperbaiki citra DPD," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)