Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Amin AK mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas ilegal itu berada di PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
"Aturan harus ditegakkan kepada semua pihak dengan adil tanpa pandang bulu," ujar Amin dilansir dari Media Indonesia, Selasa, 21 September 2021.
Dia meminta agar KLHK dan Polri terus mengawasi pertambangan ilegal di lapangan. Dalam pemanfaatan kawasan hutan, untuk kepentingan tambang atau kebun, para pelaku usaha harus mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca: KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Pertambangan Emas Bodong Sulut
Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin adalah ilegal dan dapat ditindak sesuai ketentuan perundangan, UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal pada kawasan hutan.
"Keberadaan tambang dan kebun ilegal merugikan negara secara ekonomi, lingkungan, dan sosial. Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI," tegasnya.
Amin mengatakan pihak-pihak yang berkepentingan agar mengurus kembali perizinan IPPKH. Sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat dipertanggungjawabkan.
"KLHK harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca," ujar Amin.
Jakarta: Anggota Komisi VI
DPR Amin AK mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Aktivitas ilegal itu berada di PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
"Aturan harus ditegakkan kepada semua pihak dengan adil tanpa pandang bulu," ujar Amin dilansir dari M
edia Indonesia, Selasa, 21 September 2021.
Dia meminta agar KLHK dan Polri terus mengawasi pertambangan ilegal di lapangan. Dalam pemanfaatan kawasan hutan, untuk kepentingan tambang atau kebun, para pelaku usaha harus mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca:
KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Pertambangan Emas Bodong Sulut
Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin adalah ilegal dan dapat ditindak sesuai ketentuan perundangan, UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal pada kawasan hutan.
"Keberadaan tambang dan kebun ilegal merugikan negara secara ekonomi, lingkungan, dan sosial. Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI," tegasnya.
Amin mengatakan pihak-pihak yang berkepentingan agar mengurus kembali perizinan IPPKH. Sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat dipertanggungjawabkan.
"KLHK harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca," ujar Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)