Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti beberapa obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih enggan membayar utang. Padahal, nilai utang mereka telah didiskon.
Mahfud menyebut jumlah dan pengurangan nilai utang itu telah disahkan Mahkamah Agung. Pengadil tertinggi di Indonesia itu juga mengatakan pembayaran utang tak bisa dibantah.
“Keputusan pemerintah itu sah, secara politik di DPR sudah melalui interpelasi. Dan interpelasi waktu itu memutuskan apa yang dilakukan oleh pemerintah sah. Tinggal sekarang mempercepat penagihan” kata Mahfud MD dalam tayangan Headline News di Metro TV, 21 September 2021.
Dokumen keputusan interpelasi pada September 2009 dibacakan oleh politikus Partai Golkar Aulia Rahman di gedung DPR. Masalah tersebut, kata Mahfud, sudah selesai. Tinggal menanti niat baik obligor mau membayar atau tidak.
“Ada beberapa yang sudah diputus oleh pengadilan sebagai hutang dan divonis. Ini kita yang mengatur atas kuasa dari Menteri Keuangan nanti untuk melakukan eksekusi mengurus eksekusi dan ini tidak sedikit juga. Sehingga ingin kami katakan ngelak pun tak bisa,” kata Mahfud. (Raja Alif Budhoyo)
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti beberapa obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih enggan membayar utang. Padahal, nilai utang mereka telah didiskon.
Mahfud menyebut jumlah dan pengurangan nilai utang itu telah disahkan Mahkamah Agung. Pengadil tertinggi di Indonesia itu juga mengatakan pembayaran utang tak bisa dibantah.
“Keputusan pemerintah itu sah, secara politik di DPR sudah melalui interpelasi. Dan interpelasi waktu itu memutuskan apa yang dilakukan oleh pemerintah sah. Tinggal sekarang mempercepat penagihan” kata Mahfud MD dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, 21 September 2021.
Dokumen keputusan interpelasi pada September 2009 dibacakan oleh politikus Partai Golkar Aulia Rahman di gedung DPR. Masalah tersebut, kata Mahfud, sudah selesai. Tinggal menanti niat baik obligor mau membayar atau tidak.
“Ada beberapa yang sudah diputus oleh pengadilan sebagai hutang dan divonis. Ini kita yang mengatur atas kuasa dari Menteri Keuangan nanti untuk melakukan eksekusi mengurus eksekusi dan ini tidak sedikit juga. Sehingga ingin kami katakan ngelak pun tak bisa,” kata Mahfud.
(Raja Alif Budhoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)