Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

DPR dan Pemerintah Didorong Segera Sahkan RUU PDP

Achmad Zulfikar Fazli • 25 Mei 2021 19:51
Jakarta: Kebocoran 279 juta data pribadi penduduk dinilai menjadi alarm bagi Indonesia. DPR dan pemerintah didorong segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
 
"Kejadian kebocoran data pribadi bukan yang pertama di Indonesia, ini mengapa pentingnya UU Pelindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan," ujar anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Pemerintah juga diminta segera membentuk otoritas perlindungan data pribadi independen. Lembaga ini menjadi salah satu aktor kunci atau ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data.

"(Otoritas perlindungan data pribadi) harus berfungsi tidak hanya sebagai Ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator," ujar dia.
 
Lembaga itu disebut harus bisa menegakkan perubahan perilaku ketika ada pelanggaran undang-undang perlindungan data. Menurut Farah, otoritas ini sudah sepatutnya menjadi lembaga negara yang bebas dari intervensi dan kepentingan individu, bisnis, dan lembaga negara lain.
 
Baca: Polisi Dalami Dugaan Peretasan 279 Juta Data WNI
 
Politikus PAN itu menjelaskan pelindungan data pribadi salah satu hak asasi manusia (HAM) Sehingga, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 
 
"Untuk itu negara harus hadir dengan bekerja lebih cepat dan cerdas dalam mengesahkan RUU PDP dalam menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi, dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi," ujar dia.
 
Farah mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menemukan solusi yang tidak sekadar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data. Kominfo juga perlu menginvestigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multistakeholder untuk memperkaya analisis risiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.
 
"Jika merujuk pada Pasal 64 ayat 2 RUU PDP, jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual, atau membeli data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar," tutur dia.
 
Dia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya. Warga diminta tak membagikan data pribadi ke publik untuk menghindari penyalahgunaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan