Suasana rapat paripurna di DPR. ANT
Suasana rapat paripurna di DPR. ANT

DPR Pangkas Hak Politik Warga Negara

26 September 2014 08:14
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memangkas hak konstitusional warga negara dengan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Manuver Partai Demokrat pun sangat disesalkan.
 
"Ini adalah langkah mundur demokrasi," tegas Theofransus Litaay, pengamat hukum dan politik Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga melalui keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (26/9/2014).
 
Selama ini pemilihan langsung di pusat dan daerah selalu didengungkan Presiden SBY sebagai simbol reformasi politik Indonesia, yang notabene merupakan demokrasi terbesar ketiga di dunia. Ironisnya, Partai Demokrat yang dipimpin SBY justru menjadi motor untuk melakukan manuver politik yang mengorbankan hak politik warga negara.

"Hak konstitusional warga negara tidak dihormati oleh elite politik kita. Padahal selain telah dipraktikkan lama secara lancar, hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung pernah ditegaskan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi," jelas dia.
 
Karena itu, setiap langkah masyarakat maupun partai politik pendukung pilkada langsung untuk mengajukan uji material kepada Mahkamah Konstitusi patut didukung. "Sambil mengusulkan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR RI periode 2014-2019 untuk mengajukan RUU yang baru," cetus dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>