medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan, soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada masih akan dibahas pada masa sidang paripurna berikutnya, setelah reses.
"Belum kita putuskan, masih ada waktu satu bulan, mulai kita bahas masa sidang berikutnya tanggal 12 Januari," ujar Fadli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menegaskan kesepakatan KMP dengan Partai Demokrat soal Perppu Pilkada memang ada komitmen, namun demikian tetap akan dibicarakan kembali di Presidium KMP.
"Adalah komitmen itu, artinya dalam diskusi itu diminta mendukung, pada dasarnya hal biasa. Perppu kan sudah berlaku, nanti kan akan ada kesimpulan KMP, akan ada pertemuan memutuskan perppu ini," tukasnya.
Seperti diketahui, Munas Golkar ke-IX di Bali melahurkan rekomendasi untuk menolak Perppu Pilkada yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal tersebut membuat SBY gerah, melalui aku Twitternya @SBYudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan bahwa perppu tersebut sudah ditandantangani oleh enam partai yang berada di KMP termasuk Partai Golkar oleh ketua umum dan sekjen.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan, soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada masih akan dibahas pada masa sidang paripurna berikutnya, setelah reses.
"Belum kita putuskan, masih ada waktu satu bulan, mulai kita bahas masa sidang berikutnya tanggal 12 Januari," ujar Fadli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menegaskan kesepakatan KMP dengan Partai Demokrat soal Perppu Pilkada memang ada komitmen, namun demikian tetap akan dibicarakan kembali di Presidium KMP.
"Adalah komitmen itu, artinya dalam diskusi itu diminta mendukung, pada dasarnya hal biasa. Perppu kan sudah berlaku, nanti kan akan ada kesimpulan KMP, akan ada pertemuan memutuskan perppu ini," tukasnya.
Seperti diketahui, Munas Golkar ke-IX di Bali melahurkan rekomendasi untuk menolak Perppu Pilkada yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal tersebut membuat SBY gerah, melalui aku Twitternya @SBYudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan bahwa perppu tersebut sudah ditandantangani oleh enam partai yang berada di KMP termasuk Partai Golkar oleh ketua umum dan sekjen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)