medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada. Hal itu diatur dan dijamin dalam UUD 1945.
"Nanti DPR yang akan datang (yang akan mengujinya)," ujar Marzuki Alie usai mengikuti peringatan Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Kendati demikian, kata politikus Partai Demokrat itu, sesuai aturan main perppu tetap harus melalui persetujuan DPR. Perppu diterima atau tidak tergantung keadaan yang terjadi. "Pertimbangan perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan presiden yang nanti diuji oleh DPR," jelas dia.
Presiden SBY kemarin menyatakan akan terus memperjuangkan pelaksanaan pilkada secara langsung, bukan lewat DPRD. Karena itu dengan mencermati suara rakyat yang mayoritas tetap menginginkan pilkada langsung, Presiden akan menerbitkan perppu. Opsi pilkada langsung dengan 10 perbaikan yang diajukan Partai Demokrat kandas di Sidang Paripurna, 26 September lalu.
Menurut SBY, jika dirinya akan menerbitkan perppu maka harus menandatangani draft RUU Pilkada yang disetujui Sidang Paripurna DPR. “Saya tandatangani yang ada, karena itu pintu masuk, aturan mainnya untuk penerbitan perppu, dan pada saat yang sama saya ajukan perppunya."
SBY menegaskan, penerbitan perppu merupakan risiko politik yang ia ambil. Pengajuan perppu, kata Presiden, didasarkan pada konstitusi, yakni faktor subjektifitas yang ada pada Presiden. Juga, faktor objektifitas apakah perppu ini diterima oleh DPR atau tidak sepenuhnya ada pada DPR nantinya.
“Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang,” kata Presiden.
Perppu yang dikeluarkan SBY akan langsung berlaku begitu diterbitkan, namun tetap harus mendapatkan persetujuan DPR. Dalam Pasal 22 UUD 1945 dinyatakan perppu itu harus mendapat persetujuan dari DPR pada masa sidang berikutnya. Jika DPR tidak menyetujuinya, Perppu harus dibatalkan. Jika DPR menyetujuinya, perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada. Hal itu diatur dan dijamin dalam UUD 1945.
"Nanti DPR yang akan datang (yang akan mengujinya)," ujar Marzuki Alie usai mengikuti peringatan Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Kendati demikian, kata politikus Partai Demokrat itu, sesuai aturan main perppu tetap harus melalui persetujuan DPR. Perppu diterima atau tidak tergantung keadaan yang terjadi. "Pertimbangan perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan presiden yang nanti diuji oleh DPR," jelas dia.
Presiden SBY kemarin menyatakan akan terus memperjuangkan pelaksanaan pilkada secara langsung, bukan lewat DPRD. Karena itu dengan mencermati suara rakyat yang mayoritas tetap menginginkan pilkada langsung, Presiden akan menerbitkan perppu. Opsi pilkada langsung dengan 10 perbaikan yang diajukan Partai Demokrat kandas di Sidang Paripurna, 26 September lalu.
Menurut SBY, jika dirinya akan menerbitkan perppu maka harus menandatangani draft RUU Pilkada yang disetujui Sidang Paripurna DPR. “Saya tandatangani yang ada, karena itu pintu masuk, aturan mainnya untuk penerbitan perppu, dan pada saat yang sama saya ajukan perppunya."
SBY menegaskan, penerbitan perppu merupakan risiko politik yang ia ambil. Pengajuan perppu, kata Presiden, didasarkan pada konstitusi, yakni faktor subjektifitas yang ada pada Presiden. Juga, faktor objektifitas apakah perppu ini diterima oleh DPR atau tidak sepenuhnya ada pada DPR nantinya.
“Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang,” kata Presiden.
Perppu yang dikeluarkan SBY akan langsung berlaku begitu diterbitkan, namun tetap harus mendapatkan persetujuan DPR. Dalam Pasal 22 UUD 1945 dinyatakan perppu itu harus mendapat persetujuan dari DPR pada masa sidang berikutnya. Jika DPR tidak menyetujuinya, Perppu harus dibatalkan. Jika DPR menyetujuinya, perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)