medcom.id, Jakarta : Fraksi Demokrat dan PAN di DPRD DKI Jakarta meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Joko Widodo selama menjabat Gubernur DKI Jakarta. Namun Jokowi merasa laporan itu tidak perlu lantaran tidak tercantum dalam peraturan.
"Kan tadi sudah rampung (pengunduran diri telah disetujui DPRD DKI -red). Saya kira kita harus melihat mekanisme dan politik hukum yang ada. Kita lihat di aturan yang ada sekarang tidak ada (LPJ-red)," jawab Jokowi tentang permintaan fraksi PAN dan Demokrat di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/10/2014)
Prosedur tersebut, lanjut Jokowi mengajukan permohonan diri kepada DPRD DKI. Kemudian meneruskan lampiran persetujuan permohonan tersebut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Kalau saya mengikuti prosedur dan regulasi yang ada. Kalau memang harus ijin ke DPRD, Ya saya ijin. Tapi kalau sekarang, kamu lihat aturannya. Setelah ini, saya menunggu surat pemberhentian dari presiden melalui mendagri," tutur Politikus PDI Perjuangan ini
Permintaan Partai Mersi dan PAN itu pun dianggap Jokowi sebagai bentuk aspirasi politik yang wajar. Sebab dirinya sadar berhenti sebagai gubernur sebelum masa jabatan berakhir.
"Memang mekanisme dan prosesnya seperti itu. Saya kira pandangan-pandangan yang diberikan oleh fraksi-fraksi tadi juga harus kita hargai sebagai sebuah aspirasi politik dari partai dan dari fraksi," imbuh dia
Sebelumnnya, anggota Fraksi Demokrat Taufiqurrahman mengatakan, Jokowi semestinya melakukan evaluasi atas tolak ukur keberhasilan pembangunan Provinsi DKI Jakarta melalui laporan pertanggungjawaban.
"Untuk itu, Jokowi harus memberikan LPJ selama menjabat, sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai gubernur DKI Jakarta sampai dengan pengunduran diri dan pemberhentian dirinya disetujui DPRD DKI Jakarta," ungkapnya saat membaca pandangan fraksi di rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
medcom.id, Jakarta : Fraksi Demokrat dan PAN di DPRD DKI Jakarta meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Joko Widodo selama menjabat Gubernur DKI Jakarta. Namun Jokowi merasa laporan itu tidak perlu lantaran tidak tercantum dalam peraturan.
"Kan tadi sudah rampung (pengunduran diri telah disetujui DPRD DKI -red). Saya kira kita harus melihat mekanisme dan politik hukum yang ada. Kita lihat di aturan yang ada sekarang tidak ada (LPJ-red)," jawab Jokowi tentang permintaan fraksi PAN dan Demokrat di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/10/2014)
Prosedur tersebut, lanjut Jokowi mengajukan permohonan diri kepada DPRD DKI. Kemudian meneruskan lampiran persetujuan permohonan tersebut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Kalau saya mengikuti prosedur dan regulasi yang ada. Kalau memang harus ijin ke DPRD, Ya saya ijin. Tapi kalau sekarang, kamu lihat aturannya. Setelah ini, saya menunggu surat pemberhentian dari presiden melalui mendagri," tutur Politikus PDI Perjuangan ini
Permintaan Partai Mersi dan PAN itu pun dianggap Jokowi sebagai bentuk aspirasi politik yang wajar. Sebab dirinya sadar berhenti sebagai gubernur sebelum masa jabatan berakhir.
"Memang mekanisme dan prosesnya seperti itu. Saya kira pandangan-pandangan yang diberikan oleh fraksi-fraksi tadi juga harus kita hargai sebagai sebuah aspirasi politik dari partai dan dari fraksi," imbuh dia
Sebelumnnya, anggota Fraksi Demokrat Taufiqurrahman mengatakan, Jokowi semestinya melakukan evaluasi atas tolak ukur keberhasilan pembangunan Provinsi DKI Jakarta melalui laporan pertanggungjawaban.
"Untuk itu, Jokowi harus memberikan LPJ selama menjabat, sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai gubernur DKI Jakarta sampai dengan pengunduran diri dan pemberhentian dirinya disetujui DPRD DKI Jakarta," ungkapnya saat membaca pandangan fraksi di rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)